DPRD Dorong Polisi Gandeng Satpol PP Tindak Balap Liar di Surabaya

DPRD Dorong Polisi Gandeng Satpol PP Tindak Balap Liar di Surabaya

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Rabu, 30 Agu 2023 21:20 WIB
Razia balap motor di Surabaya
Razia balap liar di Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Aksi balap liar masih terjadi di Surabaya. Polisi masih terkendala kurangnya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang jalan Kota Surabaya. Terkait hal itu, DPRD Kota Surabaya mengaku Pemkot Surabaya masih cukup waktu untuk melakukan penambahan CCTV.

"Sangat cukup waktu (untuk menambahkan CCTV). Artinya kemampuan fiskal pemerintah Kota juga mencukupi melakukan pengadaan itu (CCTV)," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni kepada detikJatim, Rabu (30/8/2023).

Arif Fathoni menegaskan, sembari menunggu dilakukan proses pengadaan CCTV untuk ETLE, ia mengimbau berharap polisi melakukan penindakan secara tegas terhadap aksi balap liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sambil menunggu proses itu berjalan. Saya berharap, teman-teman kepolisian menggunakan diskresi. Ini kan keadaan extraordinary. Artinya ini bukan pelanggaran lalu lintas biasa. Tetapi ini extraordinary, pelanggaran yang luar biasa," jelas Fathoni.

"Saya pikir, kepolisian perlu melakukan penilangan atau penyitaan motor tanpa harus menunggu pelanggaran yang terekam ETLE itu. Karena ini situasi yang khusus," lanjut Fathoni.

ADVERTISEMENT

Jika memang tidak bisa dilakukan, Arif Fathoni menyarankan pihak kepolisian menggandeng Satpol PP Kota Surabaya saat penindakan dengan menerapkan Perda Trantibum.

"Atau pihak kepolisian bekerjasama dengan Satpol PP Kota Surabaya, karena di kota kita ada Peraturan Daerah Gangguan Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat (Trantibum) itu. Balapan liar ini telah mengganggu ketertiban umum," ungkap Arif Fathoni.

Namun, penindakan itu bisa dilakukan jika langkah Pemkot Surabaya bekerjasama dengan Kepolisian sudah bisa memindahkan mereka ke sirkuit Gelora Bung Tomo, tapi masih tetap ditemukan. Maka penindakan itu perlu dilakukan.

"Saya pikir, teman-teman kepolisian bisa bersinergi dengan teman-teman Satpol PP menggunakan Peraturan Daerah Trantibum itu, Perda Nomor 2 tahun 2020," tandas Fathoni.




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads