Perselisihan antartetangga antara Masriah dan Wiwik Winarti sampai ke telinga Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Gus Muhdlor-sapaan akrabnya- pun berkeinginan mendamaikan keduanya.
Namun, jalur mediasi yang dijembatani Gus Muhdlor ini gagal. Masriah ogah menghadiri mediasi yang sedianya akan digelar di Kantor Balai Desa Jogosatru pada Selasa (15/8). Mediasi akhirnya batal digelar karena Masriah tak hadir.
Camat Sukodono Mochamad Solichin mengungkapkan, saat itu Gus Muhdlor tampak kecewa. Raut kekecewaan jelas tergambar pada muka bupati muda tersebut. Ia telah menunggu hadirnya Masriah, namun setelah ditunggu beberapa saat, Masriah tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat akan dilakukan mediasi oleh Gus Muhdlor, Masriah diduga sengaja pergi dari rumah. Padahal, dua hari sebelumnya Masriah sudah mendapatkan surat pemberitahuan tertulis akan digelarnya mediasi. Ia juga menyanggupi akan hadir dalam mediasi tersebut.
"Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sempat kecewa, karena akan dilakukan mediasi agar perselisihan mereka segera diselesaikan. Namun Masriah tidak datang, ya Gus Muhdlor kecewa," ujar Solichin saat ditemui detikJatim di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023).
Saat ditanya apakah dirinya tahu ke mana Masriah akan pergi, Solichin mengaku tak tahu.
"Nggak tahu, karena orangnya nggak bisa ditemui ketika itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, Masriah terbukti menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis melanggar pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10/2013 dan dipenjara 1 bulan.
Bukan sekali ini Masriah melanggar janji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saat dimediasi Polsek Sukodono pada 2017, Masriah menyampaikan janji serupa. Tapi ia justru terus mengganggu keluarga Wiwik dengan menyiram kotoran tiga kali sehari.
Motifnya, Masriah ingin memiliki rumah Wiwik yang awalnya merupakan milik adiknya. Sebelum dijual ke Wiwik, Masriah ingin membeli rumah itu dari adiknya tapi belum memiliki uang yang cukup.
Konflik tetangga ini tetap berlanjut, dan saat ini Wiwik tengah mengajukan gugatan perdata Rp 1 miliar terhadap Masriah sebagai kompensasi atas perbuatan Masriah selama bertahun-tahun. Gugatan itu disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
(hil/dte)