Kafe sekaligus tempat hiburan malam Bacchus Pool & Lounge di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Kediri yang baru saja dibuka langsung disetop operasionalnya oleh Satpol-PP. Kafe yang sudah sempat beroperasi itu ternyata belum melengkapi izin dari Pemkot Kediri.
Anggota Satpol PP mendatangi Bacchus Pool & Lounge pada Rabu. Setelah meminta penjelasan kepada pengelola usaha, petugas mengambil semua karangan bunga berisi ucapan selamat atas pembukaan Bacchus Pool & Lounge yang berjajar di depan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko menyatakan bahwa penyitaan karangan bunga ini untuk menghapus anggapan masyarakat bahwa tempat tersebut sudah beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan salah satu bentuk ketegasan kami untuk menyampaikan kepada manajemen Bacchus agar jangan sampai beroperasi sebelum melengkapi persyaratan atau izin," kata Agus kepada detikJatim, Rabu (23/8/2023).
Dia menyatakan bahwa tempat hiburan dan arena biliar itu sempat menggelar acara terbatas pada Selasa (22/8/2023). Mereka juga melakukan check sound yang menandai telah beroperasinya tempat tersebut.
Masih menurut Agus, Bacchus Pool & Lounge baru mengantongi 2 izin saja dari Pemerintah Kota Kediri. Yakni izin usaha cafe dan izin penjualan minuman beralkohol golongan A. Di luar itu mereka masih harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PGB serta sertifikat layak fungsi.
"Manajemen Bacchus Pool & Lounge juga kedapatan memasang banner dan papan nama di pinggir jalan tanpa mengajukan izin reklame," kata Agus.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari pihak Manajemen Bacchus Pool & Lounge. Saat detikJatim berupaya mengonfirmasi hal ini kepada manajemen Bacchus Pool and Lounge, pihaknya menyerahkannya kepada penasehat hukum yang tidak merespons saat dihubungi melalui WhatsApp.
(dpe/iwd)