Satpol PP Bondowoso akhirnya menutup tambang dinilai galian C. Sebab, selain dikeluhkan warga setempat karena mengancam bangunan sekolah, juga dinilai melanggar regulasi.
Tambang galian C tersebut terletak di Desa Kembang, Tlogosari, Bondowoso. Semula, lahan itu digunakan lapangan olahraga warga setempat.
"Lahan tersebut merupakan TKD (Tanah kas desa) desa setempat," terang Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, imbuh Slamet, lahan yang telah dijadikan lapangan itu dimanfaatkan beberapa warga sebagai usaha tambang galian C. Sebab dilihat memiliki kandungan pasir untuk bangunan.
"Karena mendapat banyak keluhan, kami lantas menelusuri perizinan kegiatan dimaksud. Sebab, aktivitas tersebut sudah masuk kategori pertambangan galian C," imbuh Slamet.
Namun, kata dia, begitu ditanya ihwal perizinannya hanya berdasarkan hasil musyawarah desa. Yakni untuk meratakan lahan TKD untuk dijadikan lapangan sepak bola warga.
"Yang jelas, kami menghentikan itu bukan semata-mata karena soal perizinannya. Karena tentang pengelolaan pertambangan menjadi domain pemerintah provinsi," tandasnya.
Sementara penutupan sementara kegiatan tersebut karena ada keluhan masyarakat desa terkait aktivitas pertambangan tersebut. Kegiatan itu oleh dinilai warga membahayakan bangunan sekolah dasar (SD) yang tak jauh dari lokasi.
Pantauan di lapangan, penutupan itu Satpol PP datang ke lokasi didampingi pihak terkait lainnya. Di antaranya Forkopimca Tlogosari, pemerintah desa, serta kepala desa setempat.
Sedangkan aktivitas pertambangan pasir sangat dekat dengan bangunan SD setempat. Jaraknya sekitar 3-5 meteran dari pondasi bangunan sekolah tersebut.
Sebelumnya aktivitas penambangan pasir itu sempat menggunakan alat berat berupa backhoe. Namun, karena biaya sewanya dinilai cukup besar maka selanjutnya warga mengerjakan secara manual.
(hil/fat)