Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Malang bakal naik. Untuk tarif umum naik dari Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu dan pelajar naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan rencana kenaikan tarif tersebut masih dalam tahap penyiapan regulasi.
"Ini sudah kami bahas dan konsepkan. Sudah disampaikan kepada bagian hukum. Kami bakal sinkronisasikan dengan provinsi Jatim," ujar Widjaja kepada detikJatim, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widjaja menambahkan kenaikan tarif angkot ini memang perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan harga BBM yang sebelumnya naik.
"Memang sudah waktunya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan karena kenaikan BBM dan COVID masih belum ada kenaikan secara regulasi perwal no 6 tahun 2015," kata Widjaja.
Namun, untuk kepastian kenaikan tarif secara resmi masih belum bisa dipastikan karena menunggu sinkronisasi dengan Pemprov Jatim.
"Belum tahu kapan diresmikan menunggu dari provinsi juga. Mudah-mudahan lebih cepat," terangnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Sopir Indonesia (SSI) Kota Malang, Muhammad Kholil mengatakan, meski tarif angkot naik menjadi Rp 5 ribu. Hal itu dinilai kurang ideal karena tarif tersebut belum bisa menutupi operasional.
"Kalau siswa tiga ribu masih standar. Tapi penumpang umum Rp 5 ribu itu nanggung. Dulu sempat wacananya Rp 6 ribu. Tidak tahu kok sekarang cuma Rp 5 ribu," kata Kholil.
(abq/iwd)