Sebanyak 69 bakal calon legislatif Kabupaten Pasuruan dipastikan gagal nyaleg. Mereka tidak melengkapi berkas saat masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
Pada masa pendaftaran, ada sebanyak 746 bacaleg dari 18 parpol. Namun yang mengirimkan kelengkapan berkas perbaikan hanya 677 bacaleg.
"69 orang bacaleg tidak melengkapi berkas. Kita sudah memberi kesempatan mulai 26 Juli sampai 9 Agustus," kata Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab 69 bacaleg tidak melengkapi berkas hingga waktu yang ditetapkan, salah satunya faktor permasalahan internal partai politik, sehingga tidak lagi mengusulkan bacaleg yang sebelumnya mendaftar. Kedua karena bacaleg yang bersangkutan memang mengundurkan diri.
Zahro tidak menjelaskan dari parpol mana ke-68 bacaleg tersebut. "Itu menjadi hak preogratif parpol sendiri. Kami hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu saja," ungkapnya.
Meski ada sekitar 9,2 persen bacaleg yang tidak maju ke tahap selanjutnya, itu tidak menjadi masalah selama kuota minimal bacaleg dan keterwakilan bacaleg perempuan di masing-masing dapil tidak kurang dari batas.
"677 Bacaleg yang berkasnya lengkap akan diverifikasi lagi. Sehingga jumlah daftar calon sementara masih bisa berubah," pungkasnya.
(hil/fat)