Dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan agama kepada calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Hal tersebut salah satunya untuk mencegah pernikahan dini.
Di Surabaya sendiri, permohonan perkawinan dengan usia dini itu masih ada. Namun, jumlahnya kian menurun dibanding tahun 2022 lalu.
Panitera Muda Gugatan PA Surabaya Koes Atmajahutama mengatakan semua permohonan dispensasi kawin (diska) tak langsung diizinkan atau diputus. Mereka harus tetap menjalani sidang untuk memperoleh sah atau tidaknya diska yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia mengaku PA Surabaya mengalami dilema ketika menolak permohonan diska. Sebab, hal itu dinilai bakal menyebabkan permasalahan baru, mulai dari pergaulan bebas, hingga bahaya bagi ibu dengan usia muda yang masih belum siap melahirkan dan menjadi ibu rumah tangga.
"Ketika kami tolak perkara diska maka terjadi perzinahan, itu yang menjadi masalah," kata Koes kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Pemkot Surabaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bagaimana gambaran membangun mahligai rumah tangga. Hal tersebut juga tertuang dalam adendum baru yang sudah disepakati.
"Kami melibatkan DP3A dan kelurahan juga. Jadi, Dinsos dan dinkes juga kami gandeng," ujarnya.
"Jadi, sebelum masuk ke PA, segera dikasih pendampingan bahwa dalam usia kematangan lalu menikah di usia dini maka yang akan terjadi adalah kemiskinan, lalu disusul stunting," imbuh dia.
Pria yang akrab disapa Tomy itu memastikan, hal tersebut dinilai efektif untuk menekan permohonan diska. Sebab, jumlah persentase permohonan dan kesadaran para pemohon di 2023, menurun lebih dari 50 persen dibanding tahun 2022.
"Tahun ini tidak ada peningkatan, tapi stabil, karena kami tidak menerima semua. Hadi, kalau tidak urgent, otomatis kami menyarankan agar ditunggu dulu, jujur kami agak lega," tuturnya.
Tomy menegaskan, PA Surabaya hanya bertugas dan berwenang menerima permohonan pengajuan diska. Menurutnya, diska bisa dicegah saat pemohon melakukan pendaftaran administrasi di RT, RW, hingga Kelurahan dan Kecamatan.
"Kami (PA Surabaya) hanya sekedar menyelesaikan masalah, permohonan itu (diska) kalau ingin dihentikan harusnya sejak mendaftar di RT, RW, sampai Kelurahan," tuturnya.
Tomy menyebut angka diska di tahun 2023 yang diterima pihaknya mencapai 112 permohonan. Lalu, yang mendapatkan izin atau sudah diputus mencapai 95 permohonan.
Jumlah tersebut menurun drastis dibanding tahun 2022. Sebab, dalam setengah tahun terakhir atau dalam kurun waktu Januari hingga Juli, PA Surabaya menerima 264 permohonan. Dari jumlah itu, 258 diantaranya mendapat izin atau putusan.
(pfr/iwd)