Kasus pernikahan anak di bawah umur masih terjadi di Kota Surabaya. Meski jumlahnya terus menurun sejak 2020, Pengadilan Agama (PA) bersama Pemkot Surabaya berkolaborasi untuk mewujudkan zero pernikahan anak.
"Sejak 2020 sekitar 500, sampai hari ini kami perkirakan tidak sampai 100 perkara (Pernikahan anak di bawah umur). Dari tahun-tahun semakin menurun dan kesadaran masyarakat semakin baik," kata Ketua PA Surabaya Samarul Falah saat ditemui detikJatim di Balai Pemuda, Senin (31/7/2023).
Samarul mengatakan jika PA sudah berkomitmen bersama Wali kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kemenag untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur. Antisipasi bisa dilakukan sebelum sampai kelurahan atau KUA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, jika orang menikah umumnya mengajukan surat lewat RT, RW, kelurahan, dan KUA. Namun, jika pernikahan dilakukan anak di bawah umur harus mendapatkan surat keterangan dari PA untuk dispensasi pernikahan, kemudian mengurus ke RT, RW, kelurahan, dan KUA.
"Kalau ini terlaksana, maka 2024 Surabaya zero pernikahan anak dibawah umur," ujarnya.
Ia mengatakan, sidang dispensasi pernikahan anak di bawah umur di PA Surabaya cukup banyak. Tapi, tak sedikit pula yang ditolak oleh hakim karena tidak ada alasan yang kuat.
"Di Surabaya ini yang mengajukan ke PA didasari faktor religi atau agama. Istilah orang tua melihat anak jalan bukan muhrimnya dari pada melakukan maksiat mending dinikahkan itu banyak terjadi di Surabaya," jelasnya.
Jika di daerah lain banyak pernikahan karena hamil duluan dan lainnya, Samarul beruntung Surabaya tidak demikian. Menurutnya, itu karena kesadaran agama yang lebih dominan.
Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa pemkot bersama PA terus berupaya mewujudkan zero pernikahan anak. Pemkot juga telah melakukan diskusi dengan PA terkait hal ini.
"PA sudah diskusi dengan kita untuk Surabaya zero (pernikahan anak), hari ini Surabaya di bawah 100 dari tahun-tahun sebelumnya 400," pungkasnya.
(dpe/fat)