Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan update terkait rombongan TNI yang menggeruduk Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. Menurutnya, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelesaian.
"Sudah dalam proses penyelesaian, sudah diklarifikasi kasusnya, baik oleh TNI maupun oleh Polri," kata Mahfud Md usai membuka Forum Diskusi Sentra Gakkumdu 'Wujudkan Pemilu Bersih' di Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Mahfud menegaskan, saat ini baik Polri dan TNI sedang melakukan investigasi. Setelah itu, baru akan diputuskan siapa yang salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tinggal langkah-langkah berikutnya yang akan diambil untuk penertiban, bagi siapa yang salah, baik di tingkat lingkungan TNI atau di Polri. Sekarang sedang berjalan koordinasi untuk dilakukan itu (mencari yang salah)," tegasnya.
Mahfud meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan, baik oleh TNI maupun Polri.
"Ya sekarang sudah mulai diperiksa, mulai ditangani oleh Itjen AD dan Puspom AD. Sudah gitu," lanjutnya.
Tak hanya itu, Mahfud mengaku sudah mendapat detail lengkap soal peristiwa rombongan TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan tersebut.
"Saya sudah mendapat resume laporan tadi malam, sudah sampai apa titiknya, hari ini akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan. Tapi kronologi peristiwanya saya sudah dapat," tandasnya.
Sebelumnya, puluhan personel Kodam I/Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan sempat terjadi cekcok di antara kedua belah pihak. Polda Sumut menyebut hal itu adalah masalah personal, bukan secara institusi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya anggota TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB datang ke Polrestabes Medan. Dia hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.
"Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8).
Hadi mengatakan, ARH merupakan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah bersama tersangka lainnya berinisial P. Dia menegaskan bahwa hal ini adalah kesalahpahaman.
"Jadi sekali lagi ini kesalahpahaman personal. Bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," sebutnya.
(hil/dte)