Rocky Gerung Akan Disidang Buntut Hina Jokowi, Mahfud Md: Ya Biar Berproses

Rocky Gerung Akan Disidang Buntut Hina Jokowi, Mahfud Md: Ya Biar Berproses

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 08 Agu 2023 12:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut laporan terhadap Rocky Gerung biar tetap berporses. (Foto: Kurniawan Fadilah/File detikcom)
Surabaya -

Menko Polhukam Mahfud Md kembali angkat bicara soal Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. Mahfud Md menyebut memang banyak laporan terhadap Rocky Gurung buntut dugaan penghinaan tersebut. Mahfud Md meminta semua pihak untuk tetap percaya kepada proses hukum

"Kenapa Rocky Gerung? Ya, biar berproses," kata Mahfud Md usai membuka Forum Diskusi Sentra Gakkumdu 'Wujudkan Pemilu Bersih' di Surabaya, Selasa (8/8/2023).

"Saya tidak tahu yang mana yang lanjut ke pengadilan. Tapi yang saya tahu pengaduannya bukan hanya delik aduan, tapi delik-delik lain yang sekarang sedang diproses Polri. Mudah-mudahan semua berjalan baik," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud Md menegaskan, dalam kasus Rocky Gerung, Presiden Jokowi tidak melakukan pengaduan. Semuanya murni dari masyarakat.

"Jadi begini, Rocky Gerung itu kan, Pak Jokowi tidak akan ngadu, jadi tidak akan ada pengaduan dari Pak Jokowi, delik aduannya. Tapi kan laporannya banyak, bukan hanya delik aduan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Agustus 2023. Ia digugat atas perbuatan melawan hukum.

Dikutip dari detiknews, berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023), gugatan itu dilayangkan seseorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.




(hil/dte)


Hide Ads