Daop 8 Surabaya Denda dan Turunkan 2 Penumpang yang Lebihi Tujuan

Daop 8 Surabaya Denda dan Turunkan 2 Penumpang yang Lebihi Tujuan

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 08 Agu 2023 05:00 WIB
Ilustrasi penumpang KA di Stasiun Gubeng, Surabaya.
Ilustrasi penumpang KA di Stasiun Gubeng, Surabaya. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya - KAI Daop Surabaya mendapati 2 penumpang melanggar aturan melebihi relasi tiket KA berujung didenda dan diturunkan. PT KAI memberlakukan aturan baru untuk penumpang yang sengaja melebihi relasi akan disanksi tidak boleh naik KA selama 6 bulan dan denda uang tunai.

"Tanggal 4 Agustus kemarin ada 2 penumpang KA Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif sat dihubungi detikJatim, Senin (7/8/2023).

Luqman mengatakan kedua penumpang itu sebenarnya memiliki tiket tujuan Jombang-Madiun, bukan Surabaya-Yogyakarta. Namun, kedua penumpang itu mengaku tujuan aslinya Yogyakarta.

Ada pun modus yang dilakukan kedua penumpang yang melanggar itu yakni dengan cara pindah-pindah posisi keberadaan untuk menghindari petugas saat melakukan pengecekan.

"Modus penumpang itu pindah-pindah tempat duduk, toilet, dan kereta makan. Penumpangnya sama, mereka barengan," katanya.

Karena melanggar aturan baru ini kedua penumpang itu harus menerima konsekuensi. Mereka harus membayar denda hingga diturunkan di stasiun pertama.

"Diturunkan dan didenda ya sanksinya," ujarnya.

Denda uang tunai dikenakan 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Jika tidak membayar di dalam KA, selain diturunkan di stasiun pertama juga akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk membayar denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang itu tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," katanya.


(dpe/iwd)


Hide Ads