Masa jabatan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko akan berakhir pada September 2023. Penentuan Penjabat (Pj) Wali Kota Malang mulai dipersiapkan.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan didapat 3 nama yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon Pj Wali Kota Malang.
Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setya Santoso, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, dan yang terakhir yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah kita rapatkan 10 kali. Hasil ini keputusan DPRD (Kota Malang) melalui usulan fraksi. Rabu (9/8) akan kita kirim ke Kemendagri dalam bentuk fisik nanti," ujar Made kepada awak media, Senin (7/8/2023).
Sebelum keputusan final ini muncul DPRD Kota Malang telah mengantongi 5 nama kandidat calon Pj Wali Kota Malang dari internal Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Meliputi Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Kemudian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Malang Diah Ayu Kusuma Dewi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, Eko Sri Yuliadi dan terkahir Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi.
Setelah pembahasan panjang tiga kandidat dinyatakan gugur dan akhirnya DPRD Kota Malang menambahkan satu kandidat dari Pemkab Malang yakni Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
Seperti diketahui, penentuan Pj itu nanti akan dipilih satu dari 9 nama yang diusulkan oleh DPRD Kota Malang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari setiap ajuan maksimal hanya bisa mengusulkan 3 nama.
Made memperkirakan paling cepat nama yang diputuskan untuk menjadi Pj Wali Kota Malang akan diumumkan antara tanggal 20-23 September 2023 mendatang.
"Kalau paling lambatnya H-1 pelantikan. Karena tanggal 24 September sudah harus dilantik. Kalau misal belum dilantik, nanti harus ada Plt (Wali Kota Malang). Ini bisa dari provinsi atau dari Sekda Malang Raya," tandasnya.
(dpe/iwd)