Setelah mencoret 419 ribu warga dari 679.721 orang peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran daerah (PBID), Pemkab Malang mengeluarkan kebijakan baru. Selama Agustus 2023 ini Pemkab Malang menggratiskan pelayanan kesehatan bagi warga peserta PBID yang dicoret.
Kebijakan itu menunjukkan bahwa Pemkab Malang tetap memperhatikan kesehatan masyarakat yang dicoret dari daftar PBID dan tidak bisa lagi menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk berobat di sejumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo menjelaskan bahwa layanan kesehatan gratis untuk warga peserta PBID Malang yang dicoret itu hanya bisa diakses di Puskesmas dan RSUD yang dikelola Pemkab Malang selama Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih melayani pengobatan gratis untuk pemegang kartu BPJS PBID. Mereka bisa mendatangi semua RSUD atau Puskesmas di wilayahnya masing-masing," katanya kepada detikJatim, Sabtu (5/8/2023).
Wiyanto menyatakan bahwa pemberian layanan pengobatan gratis ini adalah komitmen Bupati Malang Sanusi dalam memperhatikan kesehatan masyarakat pemegang kartu BPJS PBID yang sudah dinonaktifkan dan tidak bisa dipakai untuk berobat di faskes seperti RS dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Silakan berobat dulu ke Puskesmas atau RSUD milik Pemkab Malang. Ibu-ibu yang melahirkan, monggo bisa langsung ke RSUD Pemkab Malang," kata Wiyanto.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara Dinas Kesehatan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain serta Sekda Pemkab Malang Wahyu Hidayat, Sabtu pagi. Perhatian khusus akan diberikan kepada pasien hemodialisa yang membutuhkan terapi cuci darah maupun kemoterapi.
Seluruh biaya pengobatan para pasien hemodialisa akan ditanggung oleh Pemkab Malang. Sebelum berobat, para pasien diminta untuk menghubungi hotline Dinas Kesehatan terlebih dahulu.
"Semua pasien yang membutuhkan terapi cuci darah maupun kemoterapi, biayanya akan kami tanggung," kata Sekda Pemkab Malang Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi terpisah oleh detikJatim.
Sebelumnya, Pemkab Malang telah mengambil kebijakan evaluatif terkait kepesertaan pasien BPJS PBID dan kemampuan anggaran APBD Pemkab Malang. Langkah pendataan ulang dilakukan untuk menghindari defisit anggaran.
Bila awalnya pemegang kartu BPJS PBID sebanyak 679.721 jiwa, maka Pemkab Malang telah menentukan bahwa hanya ada 260 ribu jiwa peserta yang akan ditanggung sesuai kemampuan anggaran Pemkab Malang. Sisanya akan didorong untuk menjadi peserta BPJS mandiri.
(dpe/dte)