Pemprov Jatim Gelar Seleksi Terbuka untuk 5 Jabatan, Ini Rinciannya

Pemprov Jatim Gelar Seleksi Terbuka untuk 5 Jabatan, Ini Rinciannya

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 03 Agu 2023 06:30 WIB
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni.
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya - Pemprov Jatim melalui BKD mengumumkan dimulainya seleksi terbuka untuk 5 jabatan pimpinan pratama. Seleksi terbuka ini dikhususkan bagi PNS di lingkup pemprov dan pemkab/pemkot yang memenuhi kualifikasi.

"Ada lima. Pengumumannya selter dibuka mulai 1 Agustus hingga 15 Agustus 2023. Nanti pengumuman akhir Agustus, dan dilantik awal September 2023," kata Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni di Surabaya, Rabu (2/8/2023).

Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menyebutkan 5 jabatan tersebut. Pertama, jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.

Selanjutnya, jabatan Inspektur Provinsi Jatim, Kepala Bakorwil Malang, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim.

Yuyun menyebutkan bahwa sejumlah jabatan itu saat ini diisi oleh Plt. Kepala DP3AK masih diisi Plt yakni oleh Restu Novi. Selanjutnya, Inspektur Jatim diisi Plt Perdana Putera.

Biro Organisasi Setdaprov Jatim diisi Plt yakni oleh Indah sendiri. Kemudian Kepala Bakorwil Malang diisi Budi Santoso yang diketahui akan pensiun pada Oktober 2023.

"Sementara untuk Kepala Biro Perekonomian ada Agus Raharjo. Oleh Ibu Gubernur dilakukan asesmen ulang," jelasnya.

Yuyun menegaskan Gubernur Khofifah Indar Parawansa masih boleh melakukan mutasi rotasi jabatan meski masa jabatannya tersisa kurang dari 6 bulan.

"Boleh. Sudah ada surat dari Kemendagri, bahwa masih boleh dilakukan mutasi dan rotasi," katanya.

Yuyun menjelaskan para peserta seleksi terbuka harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Pertama soal kepangkatan paling rendah pembina atau golongan IV/A bagi pelamar pimpinan tinggi pratama eselon II B seperti Biro Organisasi dan Biro Perekonomian.

Sedangkan untuk eselon II A yakni DP3AK, Bakorwil Malang, dan Inspektur Jatim pelamar minimal memiliki kepangkatan pembinan Tingkat I atau sudah masuk golongan IV/B.


(dpe/dte)


Hide Ads