Sederet Perbedaan PNS dengan PPPK

Kabar Finance

Sederet Perbedaan PNS dengan PPPK

Tim detikcom - detikJatim
Senin, 31 Jul 2023 18:55 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Surabaya -

Berikut ini sederet perbedaan antara PNS dengan PPPK yang menarik untuk dipahami. Terlebih September mendatang akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Mengutip detikFinance, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dalam akun Instagram resmi KemenPANRB, @kemenpanrb, diterangkan mengenai perbedaan antara PNS dengan PPPK. Berikut ini uraiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan PNS dengan PPPK:

1. Apa Itu PNS dan PPPK?

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

ADVERTISEMENT

2. Batas Usia untuk Melamar CPNS dan PPPK

PNS

Batas usia untuk melamar CPNS ini berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a PP No.11/2017.

  • Usia minimal 18 tahun
  • Usia maksimal 35 tahun

PPPK

Batas usia untuk melamar PPPK ini berdasarkan Pasal 16 huruf a PP No.49/2018.

  • Usia minimal 20 tahun
  • Usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

PNS

Tahapan seleksi CPNS ini berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017.

  • Seleksi administrasi
  • Seleksi kompetensi dasar
  • Seleksi kompetensi bidang

PPPK

Tahapan seleksi PPPK ini berdasarkan Pasal 19 PP No.49/2018.

  • Seleksi administrasi
  • Seleksi kompetensi (manajerial, teknis, sosial kultural)

4. Pemberhentian Hubungan Kerja PNS dan PPPK

PNS

Pemberhentian hubungan kerja PNS ini berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN.

  • Pemberhentian dengan predikat tertentu
  • PNS diberhentikan dengan hormat karena: Meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PPPK

Pemberhentian hubungan kerja PPPK ini berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

  • Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
  • Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila: Jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

5. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS

  • Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

PPPK

Jenis jabatan yang dapat diisi PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.

  • Tidak dapat mengisi JPT Pratama.

6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS

Gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No.11/2017 jo PP No.17/2020).

  • Gaji
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kemahalan

PPPK

Gaji dan tunjangan PPPK ini berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2020, PP No.49/2018)

  • Gaji
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kemahalan

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

PNS

Batas usia pensiun PNS ini berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN.

  • 58 tahun bagi pejabat administrasi
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

PPPK

Batas usia pensiun PPPK ini berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.



(sun/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads