Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Luxio Ditabrak KA Dhoho di Jombang

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Luxio Ditabrak KA Dhoho di Jombang

Suparno - detikJatim
Senin, 31 Jul 2023 03:00 WIB
Jasa Raharja menyerahkan santunan ke ahli waris korban tabrakan KA Dhoho
Foto: Jasa Raharja menyerahkan santunan ke ahli waris korban tabrakan KA Dhoho (Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan maut mobil Daihatsu Luxio tertabrak KA Dhoho di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Jombang yang menewaskan 6 orang. Mobil tersebut mengangkut rombongan keluarga dari Sidoarjo menuju ke Kediri.

Luxio dikemudikan Wahyu Kuspoyo (42), warga Dusun Ciro Wetan, Desa Bakung Temenggungan, Balengbendo, Sidoarjo. Minibus warna silver ini mengangkut 7 penumpang. Sehingga total ada 8 orang di dalamnya.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Thamprin Silalahi mengatakan santunan korban sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Adapun, jumlah santunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami atas nama pemerintah melalui jasa raharja turut berbela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian tadi malam atas kejadian Kereta Api menabrak minibus. Setelah mendapat kabar itu kami menyerahkan santunan setiap ahli waris korban sebesar Rp 50 juta," kata Thamrin usai menyerahkan santunan, Minggu (30/7/2023).

Thamprin menjelaskan dalam musibah kecelakaan mobil Luxio ditabrak kereta api di Jombang tersebut, semua korban yang memiliki ahli waris mendapatkan santunan. Sementara itu salah satu korban yang tidak mempunyai ahli waris hanya mendapatkan santunan proses pemakaman sebesar Rp 4 juta.

ADVERTISEMENT

"Satu korban yang bernama Az Zahra Rohima Khoirunisa (13) hanya mendapatkan santunan proses pemakaman. Karena almarhum tidak mempunyai ahli waris. Ahli waris almarhum turut meninggal," jelas Thamrin.

Thamrin menambahkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dalam undang-undang, bahwa setiap korban yang ada ahli warisnya telah dibayarkan santunannya. Sementara itu satu orang meninggal yang berada di Nganjuk, hari ini sudah diselesaikan santunannya.

"Sedangkan korban yang masih dalam perawatan di rumah sakit RSUD Jombang, santunan perawatan sebesar Rp 20 juta per korban juga sudah diserahkan," tandas Thamrin.

Untuk diketahui kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan Kereta Api (KA) Dhoho jurusan Surabaya-Kediri yang menabrak satu unit Daihatsu Luxio nopol L 1009 XD di perlintasan tak berpalang pintu Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 23.14 WIB.




(abq/iwd)


Hide Ads