PT KAI Daop 8 Surabaya menutup tiga pelintasan sebidang yang berada di Kelurahan Kotalama, Kota Malang. Penutupan pelintasan tanpa palang pintu tersebut karena jarak antarpelintasan kurang dari 800 meter.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan penutupan tiga pelintasan sebidang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan lain.
Di mana tiga pelintasan sebidang yang ditutup berjarak kurang dari 800 meter. Penutupan dilakukan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun sebelum melakukan penutupan pelintasan, petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar pelintasan, dan kemudian menjelaskan bahaya yang akan timbul jika pelintasan sebidang ini masih dibuka," jelas Luqman kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Luqman mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar mengenai potensi bahaya terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.
Adapun 3 titik pelintasan sebidang yang ditutup adalah, JPL 75 Km 50+788, JPL 76 Km 50+916, dan JPL 77 Km 50+975.
Luqman menegaskan, penutupan tiga pelintasan sebidang itu, demi menghadirkan keselamatan di pelintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, lanjut Luqman, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan PT. KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
"Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya," ujar Luqman.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan pelintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan Pasal 5 dan 6," sambungnya.
Luqman menambahkan, untuk peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut, dilakukan oleh penanggung jawab sesuai klasifikasi jalan. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
"Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di pelintasan sebidang," pungkas Luqman.
(hil/iwd)