Kata Pengadilan Agama Surabaya Soal Lebih Baik Menikah atau Mapan Dahulu

Kata Pengadilan Agama Surabaya Soal Lebih Baik Menikah atau Mapan Dahulu

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 24 Jul 2023 13:52 WIB
Pengadilan Agama (PA) Surabaya
Pengadilan Agama Surabaya (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Jumlah perceraian di Pengadilan Agama (PA) Surabaya masih tinggi. Setiap semester, ada ribuan perkara yang telah diterima maupun diputus PA Surabaya.

Data yang diperoleh detikJatim menyebutkan dalam 6 bulan terakhir di 2022, ada 674 permohonan cerai talak dan 1.752 cerai gugat. Sementara, di 2023 sejak Januari hingga Juni, ada 776 cerai talak dan 2.029 cerai gugat di PA Surabaya.

Pelbagai faktor melatarbelakangi terjadinya perceraian. Diantaranya faktor usia, ekonomi, hingga ketidaksiapan pasangan untuk menjalin rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana pandangan PA Surabaya terkait masih tingginya angka perceraian? Lebih baik menunggu mapan lalu menikah, atau menikah terlebih dulu dan mencari 'cuan' bersama?

Panmud Gugatan PA Surabaya, Koes Atmajahutama mengatakan menikah terlebih dulu sebelum mapan atau sebaliknya tak menjadi persoalan. Menurutnya, lembaga peradilan tidak bisa mengurusi privasi seseorang untuk melakukan pernikahan atau tidak melakukan perceraian.

ADVERTISEMENT

"Lembaga peradilan tidak bisa mengurusi privasi seseorang agar tidak bercerai maupun sebaliknya," kata Koes kepada detikJatim, Senin (24/7/2023).

Pria yang akrab disapa Tomy itu menjelaskan, hal itu tergantung pada kesiapan pribadi para mempelai. Selain itu, faktor lingkungan seperti keluarga dan pertemanan juga bisa mempengaruhi.

Untuk menekan angka perceraian dan nikah dini sekalipun, Tomy memastikan pihaknya telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. Ke depan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan secara berkala.

"Kami sudah menggandeng Pemkot Surabaya dan ada adendum baru, kami melibatkan DP3A dan kelurahan juga," ujarnya.

Tomy menilai gagalnya pernikahan di Surabaya didominasi permohonan diska atau dispensasi kawin. Sebab, selain ketidaksiapan mempelai, juga didorong tradisi yang dianut keluarga untuk mengharuskan para pemohon segera melangsungkan pernikahan. Alasannya pun beragam, demi menghindari zina, meneruskan tradisi, hingga perjodohan.

"Kalau yang menikah sebelum mapan itu biasanya mereka mengajukan diska, tapi nikah saat sudah mapan juga tidak menjamin rumah tangga langgeng," tandas Tomy.




(abq/iwd)


Hide Ads