Kajati Jatim Tegaskan Larang Jajarannya Pamer Harta di Medsos

Kajati Jatim Tegaskan Larang Jajarannya Pamer Harta di Medsos

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 22 Jul 2023 06:00 WIB
Kejati Jatim ingatkan jajarannya tak pamer harta di medsos
Kajati Jatim Mia Amiati ingatkan jajarannya tak pamer harta di medos karena akan menyakiti masyarakat (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mewanti-wanti para jaksa agar tak pamer harta (flexing) di media sosial. Hal ini ditegaskan oleh Kajati Jatim Mia Amiati sesuai arahan dari pusat.

"Itu arahan dari Kejagung, hasil kinerja," kata Mia saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim semester 1, Jumat (21/7/2023).

Mia menjelaskan pola hidup sederhana sangat dijunjung tinggi. Menurutnya, para jaksa tak perlu menonjolkan sikap hedonisme karena hal itu akan menyakiti hati masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu memperlihatkan hal itu, misalnya Ikatan Adhyiaksa Dharmakari (ibu-ibu/istri jaksa) kita sampaikan untuk menghindari. Karena ada imbauan dan bisa mencederai masyarakat, meski itu hak mereka sendiri tapi akan berdampak pada institusinya," ujar dia.

Mia menyatakan hal tersebut tak hanya berlaku saat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugasnya. Tapi juga bijak untuk bermedia sosial.

ADVERTISEMENT

"Juga menggunakan medsos secara bijak, terutama TikTok," tutur Mia.

Sementara itu Aswas Kejati Jatim, Edi Handojo menegaskan jika pihaknya menemukan adanya gaya hidup hedon disertai pamer harta, pihaknya tak akan ragu memberi sanksi yang bersangkutan.

Sanksi akan diberikan sesuai dengan kesalahan etik maupun disiplin. Mulai tingkat teguran ringan yakni lisan hingga penurunan pangkat.

Ia lantas menyontohkan beberapa kasus pelanggaran seperti yang disampaikan oleh Kajati. Dan saat ini yang bersangkutan telah mendapat sanksi.

"Ada dari Kejari Sidoarjo, lalu hukuman tingkat sedang di Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Bojonegoro dan Surabaya. Lalu, penurunan pangkat 1 tahun, ada dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Sumenep. Untuk disiplin tingkat berat dari Kejari Sumenep," tandas Edi.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads