Tim Penyidik Koneksitas Kejati Jatim membongkar dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kemiliteran. Dugaan korupsi itu terkait paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit tahun 2018.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT Sier Puspa Utama (SPU) anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 itu bakal dikerjakan di Cipinang.
Pihaknya kemudian membentuk Tim Penyidik Koneksitas pada 12 Juni 2023. Menurutnya, ada 4 tersangka yang sudah diamankan, 2 diantaranya telah menjalani persidangan dalam dugaan tipikor paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah amankan 4 orang tersangka, 2 orang dari pihak PT SPU yang saat ini sudah dilaksanakan proses penuntutan oleh Kejari Surabaya dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang saat ini sedang memasuki tahap upaya hukum banding. Sedangkan 2 tersangka lain yakni Letnan Kolonel CZI DK dan IN," kata Mia saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
Mia memastikan saat dugaan korupsi itu dilakukan, salah satu tersangka, yakni Letkol CZI masih berstatus aktif kala itu. Namun, saat ini sudah purna atau pensiun.
"Dasar penanganan perkara secara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol," ujarnya.
Sehingga, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menerangkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
"Kecuali, apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer," imbuh Mia.
Maka dari itu, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jatim.
Untuk saat ini, ada 2 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan pada 2 orang saksi. 1 saksi diantaranya, yakni Ikhwan Nursyujoko ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari ke depan atau hingga 11 Juli 2023.
Sementara itu, Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, mengatakan, peran dari Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.
Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU. Totalnya mencapai Rp 1,25 miliar. "Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif," tuturnya.
Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp 1,25 miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.
Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.
"Dia mengaku sebagai panitia pengadaan barang dan jasa. Maka dari itu, harusnya PT SIER mengecek lagi sebelum melakukan hal tersebut. Untuk bangunannya memang di Cipinang, tapi pemberian uang atau locus delictinya di Surabaya. Maka dari itu, Kejati Jatim lah yang turun menangani dugaan perkara tipikor ini," tandas Hadi.
(abq/iwd)