Walkot Blitar Sebut Uang yang Dirampok Capai Rp 750 Juta, Ada Duit Istrinya

Walkot Blitar Sebut Uang yang Dirampok Capai Rp 750 Juta, Ada Duit Istrinya

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 21 Jul 2023 12:52 WIB
Wali Kota Blitar Santoso
Wali Kota Blitar Santoso. (Foto: Fima Purwanti/File detikJatim)
Blitar -

Wali Kota Blitar Santoso angkat bicara soal jumlah uang yang hilang pada peristiwa perampokan di rumah dinasnya, 12 Desember 2022. Uang yang dibawa kabur oleh komplotan perampok mencapai Rp 750 juta.

Santoso mengungkapkan, uang ratusan juta yang disimpan di rumah dinas (rumdin) itu ternyata juga ada yang milik istrinya.

"Jadi begini uang itu selain uang saya sendiri, tapi juga miliknya istri. (Istri) ada hasil pertanian sawah yang dimilikinya, kebetulan juga ditaruh di situ," kata Santoso kepada detikJatim, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jumlah uang yang disimpan mencapai sekitar Rp 750 juta. Uang miliknya yakni sekitar Rp 400 juta, sedangkan sisanya milik sang istri.

"Saya nggak tahu persis jumlahnya berapa, karena nggak mungkin setiap hari ngitung," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Santoso mengaku memang lebih memilih menyimpan uang di lemari. Alasannya untuk mempermudah apabila hendak digunakan sewaktu-waktu. Seperti untuk keperluan kuliah anak-anaknya.

"Ya, karena supaya kalau sewaktu-waktu saya butuh itu lebih gampang, kalau saya pakai bank terlalu lama. Kalau masih di rumah kan bisa langsung diambil," jelasnya.

Dia juga enggan menggunakan brankas, dengan alasan tidak banyak uang yang dimiliki. Sehingga cukup menyimpan uang di kotak kecil di dalam lemari.

Pernyataan Santoso tersebut berbeda dengan keterangan sebelumnya kepada wartawan sehari setelah perampokan atau 13 Desember 2022. Saat itu Santoso mengaku uang yang hilang sekitar Rp 400 juta. Saat itu Santoso menyebut uang yang dirampok itu rencananya dibuat bayar utang Pilkada 2020.

Uang Santoso yang disimpan dalam rumdin itu sebelumnya sempat disinggung dalam sidang perdana yang menghadirkan terdakwa Muhamad Anwar Samanhudi, Kamis (20/7). Dalam sidang, JPU membacakan dakwaan kepada M Samanhudi Anwar yang terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut. Disebutkan adanya dugaan uang tunai yang sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar yang disimpan di brankas setinggi lutut dalam kamar milik Wali Kota Blitar, Santoso.

Samanhudi sendiri tahu kalau Santoso menyimpan uang dalam rumdin. Eks wali kota Blitar itu kemudian memberi tahu informasi seputar uang itu kepada para eksekutor perampokan.




(hil/dte)


Hide Ads