Ekonom Unair Sebut PPPK Part Time Tak Efisien Tekan Anggaran

Ekonom Unair Sebut PPPK Part Time Tak Efisien Tekan Anggaran

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 21 Jul 2023 01:01 WIB
Ilustrasi PNS
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Surabaya -

Pemerintah berencana menambahkan status ASN baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time untuk mengurangi anggaran belanja pegawai pemerintah. Kebijakan ini ada dalam RUU untuk merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) Prof Rossanto Dwi Handoyo mengatakan jumlah tenaga honorer saat saat ini ada 2,3 juta dan secara otomatis dapat membebani anggaran negara untuk mengakomodir mereka.

"Bahkan di beberapa daerah, anggaran untuk membiayai gaji pegawai termasuk tenaga honorer ini juga cukup tinggi. Sehingga kadang kapasitas fiskal di beberapa daerah habis untuk biaya yang sifatnya operasional. Contohnya untuk pembayaran gaji pegawai ini bukan untuk pembiayaan yang sifatnya investasi," kata Prof Rossanto, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rossanto, PPPK part time ini suatu mekanisme pemerintah untuk menampung tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang. Mekanisme ini tidak akan mengurangi anggaran negara untuk belanja pegawai secara signifikan.

"Sebetulnya dari sisi anggaran hal ini tidak ada bedanya. Jadi ini hanya uang masuk ke kantong kiri keluar ke kantong kanan. Dari sisi anggaran jumlahnya sama karena tidak ada pengurangan tenaga honorer, jadi tenaga honorer dimasukkan ke dalam klasifikasi PPPK paruh waktu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Prof Rossanto menegaskan PPPK part time bukan suatu cara untuk menghemat anggaran. Baginya, jumlah anggaran akan tetap sama, karena anggaran untuk honorer ini akan dialihkan ke PPPK part time.

"Jumlahnya sama dari sisi anggaran, karena posisinya sama saja. Cuma memang setelah ini tidak diperkenankan lagi pengangkatan tenaga honorer. Sehingga otomatis biaya yang ke depannya digunakan untuk pengangkatan tenaga honorer kemudian itu otomatis tidak ada," jelasnya.

Jika kebijakan PPPK part time ini diterapkan, lanjut Prof Rossanto, maka dalam proses perekrutannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi. Sebab, PPPK part time berfungsi untuk menambal bidang pekerjaan yang masih belum bisa dikerjakan oleh PNS dan PPPK penuh waktu, sehingga memiliki tanggung jawab dan hak yang berbeda.

"Perlu adanya analisis kebutuhan kerja dari instansi itu. Kalau memang membutuhkan PPPK part time jadi instansi bisa mengusulkan berapa jumlahnya. Semuanya harus berbasis analisis kualitatif dan kuantitatif kebutuhan kerja. Kalau ada pekerjaan yang tidak bisa tertangani oleh PNS atau PPPK full time maka bisa meng-hire PPPK part time. Instansi tidak bisa meng-hire PPPK part time seenaknya," pungkasnya.




(esw/iwd)


Hide Ads