Sistem zonasi untuk sekolah hingga kini masih menjadi polemik. Untuk mengakali bisa masuk di sekolah negeri yang diincar, wali murid bahkan nekat menitipkan anaknya ke KK orang lain yang domisili dekat sekolah tersebut.
Pengurusan pindah KK ke orang lain ini dilakukan dalam waktu dekat pendaftaran sekolah sistem zonasi. Hal ini pun menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperbolehkan melakukan pindah KK, bahkan untuk kepentingan pendaftaran sekolah sistem zonasi. Namun, ada batas minimum pindah KK untuk bisa diterima sekolah negeri yang diinginkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (tidak dilarang) selama bisa menunjukkan 1 tahun," kata Eri kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Eri menjelaskan ketika di Surabaya dan KK domisili tidak memenuhi 1 tahun, maka tidak boleh mendaftar.
"Ketika domisili disana (KK baru) tidak dalam 1 tahun tidak boleh (dipakai daftar zonasi). Makanya kita lihat KSK-nya dia 1 tahun atau tidak. Kalau tidak ya tidak boleh. Disepakati awal," jelasnya.
Ia juga sudah menyepakati minimum waktu 1 tahun dari waktu pindah ke KK baru. Jika ditemukan mendaftar dengan waktu kurang dari 12 bulan, maka otomatis tidak diterima di sekolah negeri yang diharapkan.
"Karena kesepakatan kita itu. Kalau memenuhi 1 tahun numpang. Numpangnya gimana kalau dia tinggal di situ sejak awal, SD di situ, kan kita tidak bisa. Itu yang kita lakukan. Tapi kalau dia hanya untuk daftar dicoret semua. Tapi Insyaallah tidak ada," jelasnya.
Eri lalu menyontohkan perpindahan KK yang sama berlakunya dengan data miskin untuk kepentingan BPJS. Bahkan ada 1 KK yang menampung 40 anggota keluarga.
"Jangankan sekolah zonasi, dolek data miskin iki loh, dolek BPJS yo nunut. Makanya ada 1 rumah itu 40 KK yang tinggal dan boleh. Makanya kita adakan cleansing data yang karena itu, termasuk untuk zonasi (sekolah). Boleh KTPnya keluar 1 rumah 40 KK," pungkasnya.
(abq/iwd)