Keluarga Wiwik Tak Lapor Kades soal Ancaman Masriah: Mereka Kerabat

Keluarga Wiwik Tak Lapor Kades soal Ancaman Masriah: Mereka Kerabat

Suparno - detikJatim
Jumat, 14 Jul 2023 14:19 WIB
Rumah Wiwik yang setiap hari disiram kencing hingga tinja oleh Masriah
Wiwik saat menunjukkan bekas siraman air kencing dan tinja yang dilakukan Masriah (Foto: Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Sidoarjo -

Keluarga Wiwik Winarti, korban aksi siram tinja oleh Masriah berencana wadul ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Aduan ini dilakukan bila Masriah berulah lagi. Mereka enggan lapor ke Kepala Desa Jogosatru. Ini karena, kades tersebut merupakan kerabat Masriah.

Nur Mas'ud, menantu Wiwik Winarti menyebut, dirinya tidak akan mengadu ancaman penutupan akses jalan itu ke pihak desa, apalagi ke Kades Jogosatru. Sebab, ia sudah yakin aduannya tak akan mendapat respons.

"Saya ini warga pendatang, meski begitu sudah resmi warga Desa Jogosatru. Saya yakin aduanku tidak bakal direspons karena Masriah itu masih kerabatnya," kata Nur Mas'ud kepada detikJatim, Jumat (14/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aduan ini akan dilayangkan Nur Mas'ud saat Masriah berulah lagi. Setelah bebas menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo, muncul kabar kalau Masriah mengancam akan menutup jalan akses ke rumah Wiwik. Keluarga Wiwik pun khawatir jika ancaman ini benar-benar terjadi.

Nur Mas'ud menjelaskan, dirinya tidak akan mengadukan tentang penutupan akses jalan tersebut ke pihak Desa Jogosatru. Ia beralasan, pengaduan tersebut tidak bakal direspons oleh Kades Jogosatru.

ADVERTISEMENT

"Ada kabar ancaman penutupan jalan akses ke rumah saya. Bila hal itu dilakukan kami akan mengadukan ke Gus Muhdlor langsung," kata Nur Mas'ud.

"Selain mengadukan hal itu ke Gus (Muhdlor) langsung, kami juga akan mengadukan ke Kantor Kecamatan, dan Satpol PP, dan Polsek Sukodono," imbuhnya.

Sementara itu, Wiwik Winarti (60) mengaku tak yakin Masriah akan menutup akses jalan tersebut. Sebab, akses jalan itu bukan hanya untuk dirinya saja, melainkan masih ada tiga kerabat Masriah yang tinggal di dekat rumah Wiwik.

"Tapi saya yakin hal itu tidak akan dilakukan, karena akses jalan tersebut tidak hanya ke rumah saya saja. Melainkan masih ada beberapa rumah yang masih kerabatnya Masriah," tandas Wiwik.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.




(hil/dte)


Hide Ads