Satpol PP Peringatkan Masriah yang Dikabarkan Ancam Tutup Akses Rumah Wiwik

Satpol PP Peringatkan Masriah yang Dikabarkan Ancam Tutup Akses Rumah Wiwik

Suparno - detikJatim
Kamis, 13 Jul 2023 19:41 WIB
Masriah penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangga saat keluar dari penjara
Masriah, penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satpol PP Sidoarjo buka suara soal kabar Masriah mengancam akan menutup akses jalan rumah Wiwik. Mereka tak segan untuk membongkar, jika temboknya berdiri di akses jalan umum.

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan mengatakan, apabila hal itu benar-benar dilakukan Masriah, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak pemerintahan desa. Hal ini untuk mengetahui status tanah yang digunakan untuk jalan tersebut hak siapa.

"Kalau benar-benar terjadi dilakukan penutupan, apabila tanah tersebut milik fasum akan kami bongkar, namun kalau tanah tersebut milik pribadi, harus pihak desa yang menyelesaikan secara kekeluargaan," jelas Yani kepada detikJatim, Kamis (13/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, untuk keabsahan status tanah tersebut, harus ada pembuktian dari kantor BPN Sidoarjo. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang sifatnya menghalangi-halangi kepentingan umum. Apabila dilakukan, ia menegaskan akan berurusan dengan pihak hukum.

"Kalau melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat akan berhubungan dengan pihak kepolisian. Tapi kalau itu milik fasilitas umum kami dan ada bukti yang kuat tanah tersebut merupakan fasum, akan kami bongkar penutupan tersebut. Tapi itu sifatnya masih ancaman belum ada pembuktiannya," imbuh Yani.

ADVERTISEMENT

Namun, Yani masih meragukan kabar jika Masriah akan menembok akses jalan.

"Ibu Masriah sudah bebas sejak hari Jumat (30/6) yang lalu. Kalau ada kabar bahwa setelah bebas akan menutup akses jalan ke rumah Ibu Wiwik, kabar tersebut belum tentu ada kebenarannya," kata Yani.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.




(hil/dte)


Hide Ads