Mario Teguh Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 M

Kabar Artis

Mario Teguh Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 M

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikJatim
Kamis, 13 Jul 2023 16:21 WIB
Surabaya -

Mario Teguh dan istrinya dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar. Pelapor adalah Sunyoto Indra Prayitno. Laporan itu dibuat di sejak bulan lalu.

"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum Sunyoto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).

"Dugaan penipuan dan penggelapan, kurang lebih Rp 5 miliar," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mario Teguh dijadikan Brand Ambassador oleh pelapor dengan harapan mengalami keuntungan besar. Namun, hal tersebut tidak terjadi karena motivator tersebut tak menjalankan sesuai perjanjian.

Rencananya Minggu depan baru klien kami diminta keterangannya

ADVERTISEMENT

"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," terang Djamaludin.

"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya Jadi kita ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," sambungnya.

Sebelumnya, pihak Sunyoto Indra Prayitno telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun belum ada tanggapan dari pihak Mario Teguh.

"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," ujar Djamaludin.

Pihak pelapor sendiri memegang sederet bukti yang diantaranya merupakan bukti transfer.

"Beberapa kali term nya, ada bukti transfer. Semuanya ada lengkap," pungkasnya.

Sekadar informasi, laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Mario Teguh dan istri tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.

"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Djamaludin Koedoeboen saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).

(ahs/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads