Dispendukcapil Kota Blitar buka suara soal dugaan perpindahan atau titip KK yang digunakan untuk keperluan PPDB. Perpindahan maupun perubahan KK ini dilakukan sesuai dengan pemohon karena merupakan hak warga.
"Sesuai UU administrasi kependudukan nomor 23 tahun 2006, dan nomor 24 tahun 2013 (perubahan 23) di Pasal 69 bahwa instansi pelaksana (Dispendukcapil), berkewajiban untuk segera memproses setiap permohonan sepanjang sudah sesuai persyaratan," kata Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar Hari Wahyudi usai mengikuti hearing dengan DPRD Kota Blitar Rabu (12/7/2023).
Hari menyebut, pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui secara pasti kegunaan dari perpindahan KK tersebut. Termasuk, adanya dugaan perpindahan KK untuk PPDB jalur zonasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang agak rawan dalam sistem zonasi karena ukurannya dari KK yang diterbitkan oleh kami. Dan kami tidak bisa melihat secara jauh kepentingan itu untuk apa," jelasnya.
Menurutnya, secara prinsip, perpindahan KK merupakan hak setiap warga negara. Sementara, OPD terkait tidak boleh menolak dan harus memfasilitasi setiap permohonan. Sehingga, perpindahan KK pun dapat dilakukan juga dengan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Terkait jumlah pemohon perpindahan KK, Hari tidak dapat menyampaikan secara pasti. Namun, pihaknya mengakui adanya perubahan jumlah penduduk di Kota Blitar. Hal itu dimungkinkan karena adanya jalur zonasi dalam PPDB.
"Sementara ada perubahan ya, ada beberapa tambahan penduduk yang mungkin karena zonasi itu. Tetapi kita tidak bisa memfilter tegas karena kaitannya dengan undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, DRPD Kota Blitar menuding masih ada kecurangan PPDB SMA/SMK di Kota Blitar. Mereka menyebut, masih ada penambahan atau penitipan anggota keluarga lain pada salah satu kartu keluarga (KK) untuk mendapat sekolah favorit dengan sistem zonasi.
Mirisnya, hal ini membuat banyak siswa asli Kota Blitar yang justru tergeser hingga tak terdaftar di sekolah negeri.
(hil/fat)