Kepala Desa Bayu, Banyuwangi, Sugito angkat bicara aksi warga protes soal oknum tak bertanggung jawab program sertifikasi lahan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pihaknya akan melaporkan hal itu ke pihak kecamatan. Hal itu diungkapkan saat audiensi bersama perangkat desa, TNI dan Polri di kediaman kepala desa. Dalam audiensi tersebut, kepala desa menerima dan mendengarkan tuntutan warga.
"Kami fasilitasi untuk menyampaikan tuntutannya di hadapan pak polisi dan TNI tadi. Sudah saya terima dan akan saya teruskan ke tingkat kecamatan," ujar Sugito, Senin (10/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal tersebut perlu diketahui kepala kecamatan lantaran ada keterlibatan oknum warga luar desa.
"Ini kan program pemerintah dan penugasan langsung melalui Kantor Staf Presiden (KSP). Ya sudah sepatutnya saya kawal sebagaimana amanat Undang-undang. Selama berkas lengkap dan sesuai saya tandatangani," terang Sugito.
Di Banyuwangi, ada 12 kecamatan yang masuk dalam program reforma agraria. Salah satunya Kecamatan Songgon. Program ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No Sk.485/ Menlhk/Setjen/Pla.2/5/2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah untuk Penataan Kawasan Hutan seluas Β± 2.385,64 Ha (Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima dan Enam Puluh Empat Perseratus Hektare).
(dpe/fat)