Warga Geruduk Kantor Desa Banyuwangi soal Penggembosan Pembebasan Lahan

Warga Geruduk Kantor Desa Banyuwangi soal Penggembosan Pembebasan Lahan

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 10 Jul 2023 18:39 WIB
Oknum mengusik Pengurusan sertifikat tanah Massal, warga geruduk kantor Desa Bayu Banyuwangi
Warga mendatangi Balai Desa Dayu (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Puluhan warga Dusun Sambungrejo Desa Dayu Kecamatan Songgon, Banyuwangi mendatangi balai desa. Mereka memprotes aksi sejumlah oknum warga yang berupaya menggembosi proses pembebasan lahan milik warga melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Koordinator aksi Fikri Sofi mengungkapkan, aksi tersebut ujung dari kesabaran warga atas ulah oknum warga lain yang tidak bertanggungjawab.

"Ini aksi untuk serap aspirasi dan meminta kepada pihak desa agar memperhatikan perjuangan kami yang sudah puluhan tahun dengan berbagai upaya untuk bisa mendapatkan sertifikat hak atas lahan yang sudah kami tinggali dan kelola turun temurun," jelas Fikri kepada detikJatim, Senin (10/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fikri menceritakan bahwa upaya warga saat ini mendapat wadah dari program TORA dari pemerintah. Ada sekitar 715 Kepala Keluarga yang memiliki objek tanah, namun sekitar 19 warga menolak dengan alasan tidak bersedia membayar iuran. Iuran tersebut telah disepakati secara adil.

Namun sejumlah oknum warga yang menolak tersebut justru melakukan upaya penggembosan terhadap upaya warga dan memunculkan suasana tidak kondusif di lingkungan desa.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah sepakat soal iuran pengurusan sertifikat dan menurut kami sudah memenuhi unsur keberadilan sama sekali tidak memberatkan, tapi oknum-oknum ini malah mengganggu perjuangan. Kami warga inginnya semua bisa punya sertifikat kepemilikan," tegasnya.

Di Dusun Sambungrejo ada sekitar 2.200 jiwa di dalam 715 Kepala Keluarga (KK) mereka turun temurun tinggal di dusun tersebut sejak tahun 1915. Namun, tidak satupun dari mereka memiliki sertifikat atas tanah yang telah dikelola dan ditinggali.

Ketua Panitia TORA Dusun Sambungrejo yang sebelumnya menjadi panitia penerus perjuangan tanah leluhur Bayu Nur Koyin mengaku sudah mendapat mandat pengurusan legalitas tanah milik warga pada tahun 2019.

"Ada 1.676 bidang yang akan disertifikasi dengan luas 144 Hektar itu plus fasum seperti masjid, sekolah itu semua belum ada legalitasnya. Ini Khan tanah leluhur kami sejak dulu ya kami urus legalitas nya dan kami ini ditunjuk oleh warga kami panitia ini juga bagian dari warga," tutur Koyin.

"Perjuangan ini sudah hampir final, sekitar 70% tinggal menunggu orang KLH turun untuk verifikasi. Semoga tidak terganggu lagi," imbuhnya.

Sebelumnya panitia TORA Dusun Sambungrejo sempat dilaporkan polisi oleh oknum warga atas tudingan pungli. Namun setelah upaya mediasi dan pemeriksaan, polisi menghentikan kasus karena dinilai tidak ada unsur pelanggaran yang patut diperkarakan.




(dpe/fat)


Hide Ads