Info Lengkap PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

Info Lengkap PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 04 Jul 2023 09:22 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Surabaya -

Berikut ini info lengkap PPDB Jatim 2023 jalur prestasi nilai akademik SMK. Mulai jadwal, cara mendaftar hingga daftar ulang.

Hari ini, Selasa (4/7/2023), telah dibuka pendaftaran PPDB Jatim 2023 jalur prestasi nilai akademik SMK. Pendaftaran hanya dibuka dua hari. Maka dari itu, detikers jangan sampai terlewat.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal PPDB Jatim 2023 jalur prestasi nilai akademik SMK. Mulai dari tahap pendaftaran hingga daftar ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

1. Pendaftaran

  • Tanggal: 4-5 Juli 2023
  • Waktu: 01.00-23.59 WIB (Online)

2. Penutupan pendaftaran

  • Tanggal: 5 Juli 2023
  • Waktu: 23.59 WIB (Online)

3. Pengumuman

  • Tanggal: 6 Juli 2023
  • Waktu: 08.00 WIB (Online)

4. Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru

  • Tanggal: 6 Juli 2023
  • Waktu: 08.00-23.59 WIB (Online)

5. Daftar ulang di SMK tujuan

  • Tanggal: 6-8 Juli 2023
  • Waktu: 09.00-16.00 WIB (Offline)

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

Untuk melakukan pendaftaran, detikers bisa login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.

detikers juga bisa memilih maksimal 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona. Setelah itu langsung unduh bukti pendaftaran.

ADVERTISEMENT

Syarat dan Ketentuan PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

1. Jalur prestasi nilai akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.

3. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih maksimal 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

4. Mata pelajaran yang digunakan untuk jalur prestasi nilai akademik adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris

5. Rerata nilai rapor merupakan rerata nilai rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5 dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3)/nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/sederajat asal).

6. Nilai akreditasi (angka) SMP/sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

7. Bagi SMP/sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.

8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70.

9. Bagi SMP/sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.

10. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur.

11. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK).

12. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

13. Nilai Akhir merupakan gabungan rerata nilai rapor dengan bobot 50 persen, nilai akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20%, dan indeks sekolah asal dengan bobot 30%.

14. Nilai akhir yang dimaksud digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

Mengutip laman resminya, berikut ini prosedur atau tata cara daftar ulang PPDB Jawa Timur 2023.

1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline

Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. Menyerahkan bukti penerimaan dan berkas lainnya

Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, fotokopi KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.

3. Menerapkan protokol kesehatan

Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline, dengan menerapkan protokol kesehatan.

4. Tidak dipungut biaya

Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

5. Tidak melakukan pemalsuan data atau dokumen

Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Untuk informasi lengkap mengenai PPDB Jatim 2023 mulai dari ketentuan, prosedur, jadwal, hingga tata cara berbagai tahapannya, dapat mengakses laman resminya di https://ppdbjatim.net/.




(sun/fat)


Hide Ads