BPN Ponorogo Buka Suara Soal Penembokan Akses Jalan yang Berdampak ke 13 KK

BPN Ponorogo Buka Suara Soal Penembokan Akses Jalan yang Berdampak ke 13 KK

Charoline Pebrianti - detikJatim
Jumat, 30 Jun 2023 14:20 WIB
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Arinaldi
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Arinaldi (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo -

Robi menembok akses jalan gang di RT 01, RW 07 Kelurahan Bangunsari, Ponorogo, yang berdampak pada 13 KK. Robi melakukan itu karena tanah tempat akses jalan tersebut secara hukum memang miliknya. Selain itu Robi kecewa dengan warga yang mengucilkannya selama 3 tahun terakhir.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Arinaldi saat dikonfirmasi membenarkan jika tanah akses jalan itu memang milik keluarga Robi.

"Dari data BPN memang milik dia (Robi). Memang sudah sesuai hak dia," tutur Arinaldi kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arinaldi mengatakan sejak 2 hingga 3 tahun lalu, pihak BPN sudah melakukan kroscek hingga tiga kali. Dan memang benar, gang itu secara sejarah peta memang masuk dalam sertifikat milik Robi.

"Secara sertifikat memang tetap hak milik, cuma sejarahnya boleh dipakai saat itu. Tapi secara hak sudah tetap milik keluarga Robi," tandas Arinaldi.

ADVERTISEMENT

Arinaldi bersama Forkopimda Ponorogo rencananya Senin, 3 Juli 2023 bakal memediasi kedua belah pihak baik keluarga Robi maupun pihak 13 KK yang berada di belakang gang. Dia ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Serta mencari jalan tengah atas kasus ini.

"Karena mempunyai fungsi sosial seharusnya Robi memberi akses ke belakang karena keperdataan tidak boleh mengurangi hal-hal sosial lainnya paling tidak permasalahan seperti itu, mentoknya ganti rugi," imbuh Arinaldi.

Menurut Arinaldi, ganti rugi itu pun harus sesuai dengan ketentuan hukum. Masyarakat yang berada di belakang gang harus menerima jika harus membayar untuk ganti rugi.

"Karena memang haknya Robi, mau digugat seperti apa, kan sudah ada putusan. Tinggal bagaimana Robi memberi ruang sosial. Masyarakat harus menerima, harus bisa memberikan ganti rugi ke Robi. Robi pun harus melepas secara sukarela," pungkas Arinaldi.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads