Kata Pertama yang Diucapkan Masriah Penyiram Tinja Usai Bebas dari Penjara

Kata Pertama yang Diucapkan Masriah Penyiram Tinja Usai Bebas dari Penjara

Suparno - detikJatim
Jumat, 30 Jun 2023 12:35 WIB
Masriah penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangga saat keluar dari penjara
Masriah mengucapkan kata pertama usai bebas dari penjara. Dia bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Emak-emak asal Sidoarjo Masriah telah dibebaskan dari penjara. Dia telah menjalani hukuman kurungan penjara 1 bulan karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya.

Saat keluar dari Lapas Kelas II A Sidoarjo, Masriah sempat menunggu dijemput keluarganya. Cukup lama dia menunggu di kursi tunggu pengunjung didampingi oleh seorang petugas lapas.

Pada saat sedang menunggu keluarganya itulah Masriah sempat menjawab pertanyaan wartawan tentang keadaan dan perasaannya setelah bebas. Kata pertama yang dia ucapkan adalah ungkapan syukur dan pujian kepada Tuhan Yang Maha Esa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah," demikian kata pertama yang keluar dari mulut Masriah usai menghirup udara bebas, Jumat (30/6/2023).

Petugas Lapas yang mengawal Masriah keluar, M. Taufik membenarkan masa kurungan Masriah sudah habis hari ini sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas.

ADVERTISEMENT

"Mulai hari ini masa kurungannya Ibu Masirah sudah habis. Beliau mulai hari ini sudah bebas," kata Taufik, Jumat (30/6/2023).

Pantauan detikJatim, Masriah keluar lapas memakai baju terusan warna merah muda dipadu hijab berwarna senada yang dipakai saat menjalani sidang.

Sekitar pukul 09.00 WIB Masriah dijemput oleh suami beserta anak dan cucunya. Setelah naik ke mobil dan mobil itu perjalanan pulang, perempuan itu sempat melambaikan tangan ke arah kamera wartawan.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya dengan menyiram air kencing dan tinja kepada Wiwik. Teror terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017. Saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah mengulangi perbuatan itu.

Dia bahkan melakukan perbuatan itu hingga sehari tiga kali. Masriah ternyata melakukan aksi itu karena rumah ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli.

Lantaran Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual murah rumah itu kepada dirinya.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah ternyata juga melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri ketika dirinya merasa tidak suka atau marah.

Akibat perbuatannya itu, saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya sampai menggelar syukuran.




(dpe/dte)


Hide Ads