Program kerja Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) telah dibekukan oleh Wakil Rektor III, Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH, MH. Langkah ini menuai tudingan dari EM UB yang menganggap bahwa tindakan itu telah membatasi kebebasan dan demokratisasi di lingkungan kampus.
Presiden EM UB Rafly Rayhan Al Khajri menyebutkan bahwa pembekuan itu terjadi setelah dirinya dipanggil pada Senin (5/6) oleh pihak Kemahasiswaan Rektorat. Rafly menjelaskan bahwa rentetan kejadian tertentu menjadi alasan mengapa Wakil Rektor III akhirnya memutuskan untuk membekukan EM.
"Pemicu awalnya itu kami protes pemberian gelar honoris causa kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Itu kami dipanggil oleh Kemahasiswaan Rektorat," jelas Rafly saat dihubungi oleh detikJatim melalui telepon, Sabtu (17/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rafly juga menyebut bahwa Wakil Rektor III tidak setuju ketika EM UB ikut serta dalam aksi solidaritas untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan di Balai Kota Malang. Alasan yang disampaikan karena UB tidak ingin terlibat dalam perkara Kanjuruhan.
Baca juga: Program EM UB Dibekukan Wakil Rektor III |
"Kampus tidak ingin UB terlibat urusan Kanjuruhan. Di UB ini kan juga ada mahasiswa yang juga suporter Arema, mereka dilarang aksi, saya juga diancam Kemahasiswaan Rektorat akan dicopot jabatannya," tambah mahasiswa jurusan Ilmu Hukum tersebut.
Selain itu, EM UB juga mengkritik penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) kepada UB sebagai Perguruan Tinggi pelaksana Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terbaik.
"Sejak kami demo terkait gelar honoris causa kepada Menteri BUMN, sebenarnya kami sudah dibekukan secara halus. Berbagai pengajuan proposal diterima, tapi anggaran tidak cair. Yang lebih keras lagi, hari ini (kemarin), kami sama sekali tidak boleh pakai fasilitas kampus," kata Rafly.
EM UB juga telah mengunggah surat pernyataan sikap di media sosial mereka, yang menuai pro kontra di antara warganet. Rafly memberikan tanggapannya terhadap warganet yang setuju dengan keputusan Wakil Rektor III UB yang membekukan program EM UB.
"Kalau memang itu (komentar di media sosial) dari mahasiswa, seharusnya tidak kontra, karena ini merupakan kepentingan semua lembaga. Wakil Rektor III ini tidak hanya merugikan EM, tapi juga Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Beberapa legislasi juga diambil alih oleh Wakil Rektor III," tegas Rafly.
Hingga saat ini, reporter detikJatim telah mencoba mengonfirmasi Wakil Rektor III, Setiawan Noerdajasakti, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Dalam konteks ini tindakan pembekuan program EM UB oleh Wakil Rektor III telah menimbulkan perdebatan di kalangan mahasiswa. EM UB menganggap bahwa tindakan itu adalah upaya pembatasan kebebasan dan pemberangusan demokratisasi di lingkungan kampus.
EM UB mendesak agar Wakil Rektor III minta maaf secara terbuka dan mendesak kemungkinan pencopotan jabatan Wakil Rektor III oleh Rektor jika tuntutan itu tidak dipenuhi.
(dpe/sun)