Ratusan juru parkir (jukir) liar di Kota Malang ditertibkan. Karena terbukti melakukan pungutan liar, tanpa memberikan karcis resmi kepada pengguna parkir.
Penertiban para jukir liar dilakukan Polresta Malang Kota dalam kurun waktu dua minggu. Yakni selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2023 memasuki bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai 17 Maret sampai 28 Maret 2023.
Penindakan ini tentunya menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di Kota Malang. Polisi melakukan penindakan juga untuk mencegah aksi premanisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 401 tersangka non TO (Target Operasi) yang merupakan juru parkir liar, mereka menarik uang parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, kami lakukan pembinaan," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Budi Hermanto juga menjelaskan, hasil Operasi Pekat Semeru 2023 dibanding tahun lalu meningkat 453 persen dari berbagai tindak kriminal. Karena diakibatkan dengan berbagai kegiatan aktifitas masyarakat sudah kembali normal dan tidak ada pembatasan di dalam aktifitas masyarakat
Kondisi tersebut dimungkinkan munculnya orang-orang yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk keberadaan jukir liar yang tidak sesuai dengan aturan.
"Kalau kita melihat prosentase ini (hasil operasi Pekat 2023) meningkat dari tahun sebelumnya. Itu sebesar 453 persen, diakibatkan dengan berbagai kegiatan aktifitas masyarakat sudah kembali normal, kembali pulih dan tidak ada pembatasan di dalam aktivitas masyarakat," terang Budi Hermanto.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengaku sering kali menerima pengaduan masyarakat melalui media sosial soal adanya jukir nakal. Bentuk pengaduan pun beragam di antaranya tidak memberi karcis serta menarik tarif parkir melebihi dari ketentuan yang diberlakukan.
Simak Video "Video Rano Karno soal Jukir Liar di Monas-Tanah Abang: Tak Ada Toleransi"
[Gambas:Video 20detik]