401 Jukir Liar di Kota Malang Ditindak Terbukti Pungli

401 Jukir Liar di Kota Malang Ditindak Terbukti Pungli

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 30 Mar 2023 12:44 WIB
Juru parkir di Gresik
Ilustrasi parkir liar (Foto file: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Malang -

Ratusan juru parkir (jukir) liar di Kota Malang ditertibkan. Karena terbukti melakukan pungutan liar, tanpa memberikan karcis resmi kepada pengguna parkir.

Penertiban para jukir liar dilakukan Polresta Malang Kota dalam kurun waktu dua minggu. Yakni selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2023 memasuki bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai 17 Maret sampai 28 Maret 2023.

Penindakan ini tentunya menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di Kota Malang. Polisi melakukan penindakan juga untuk mencegah aksi premanisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 401 tersangka non TO (Target Operasi) yang merupakan juru parkir liar, mereka menarik uang parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, kami lakukan pembinaan," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Budi Hermanto juga menjelaskan, hasil Operasi Pekat Semeru 2023 dibanding tahun lalu meningkat 453 persen dari berbagai tindak kriminal. Karena diakibatkan dengan berbagai kegiatan aktifitas masyarakat sudah kembali normal dan tidak ada pembatasan di dalam aktifitas masyarakat

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut dimungkinkan munculnya orang-orang yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk keberadaan jukir liar yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kalau kita melihat prosentase ini (hasil operasi Pekat 2023) meningkat dari tahun sebelumnya. Itu sebesar 453 persen, diakibatkan dengan berbagai kegiatan aktifitas masyarakat sudah kembali normal, kembali pulih dan tidak ada pembatasan di dalam aktivitas masyarakat," terang Budi Hermanto.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengaku sering kali menerima pengaduan masyarakat melalui media sosial soal adanya jukir nakal. Bentuk pengaduan pun beragam di antaranya tidak memberi karcis serta menarik tarif parkir melebihi dari ketentuan yang diberlakukan.

Dinas Perhubungan sendiri telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

"Kita melakukan operasi bersama Polresta terkait penegakan aturan parkir baik itu pengguna parkir dan petugas parkir. Ada sekitar 15 juru parkir yang kami Tipiring beberapa waktu ini dan diberi peringatan," ujar Widjaja dikonfirmasi terpisah.

Menurut Widjaja pengendara berhak meminta karcis parkir ketika menggunakan lahan parkir yang sudah tersedia. Apabila karcis parkir tidak diberikan, maka dapat melapor ke Dishub Kota Malang.

"Apabila tempatnya sudah benar maka pengguna harus menanyakan dan meminta karcis, apabila jukir tidak memberikan silahkan difoto dan laporkan ke kami akan ditindak, kami juga laporkan ke polisi karena itu termasuk pungli," ujarnya.

Dinas Perhubungan menghimbau kepada masyarakat agar berani menolak ketika diarahkan oleh jukir untuk parkir di tempat terlarang.

"Pengguna parkir memastikan tempat parkir sesuai atau enggak ? Minimal tahu rambu parkir dan larangannya, bila diarahkan di tempat yang dilarang jangan pernah mau dan jangan mau diminta uang," tegasnya.

Sementara untuk memastikan jukir yang ada resmi dari Dishub Kota Malang dapat dicek melalui website Sitokirma.

"Memastikan petugas parkir itu liar atau tidak meski menggunakan KTA silahkan dilihat namanya, kemudian membuka website Sitokirma untuk memastikan," pungkasnya.

Setidaknya ada 950 titik parkir yang berdasarkan retribusi parkir atau resmi di Kota Malang dengan jumlah jukir sebanyak 2.863 orang beserta koordinatornya.



Simak Video "Video Rano Karno soal Jukir Liar di Monas-Tanah Abang: Tak Ada Toleransi"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads