Dana Desa untuk Kabupaten Mojokerto Naik, Tahun Ini Rp 286 Miliar

Dana Desa untuk Kabupaten Mojokerto Naik, Tahun Ini Rp 286 Miliar

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 10 Jun 2023 02:00 WIB
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Kucuran dana desa dari pemerintah pusat untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tahun ini saja, dana desa untuk Bumi Majapahit mencapai Rp 286.840.742.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar mengatakan, total dana desa untuk 299 desa tahun ini Rp 286.840.742.000. Jatah tersebut naik Rp 32.967.935.000 dibandingkan dana desa tahun 2022 senilai Rp 253.872.807.000. Sedangkan alokasi tahun 2022 naik Rp 14.910.008.000 dari tahun 2021 senilai Rp 238.962.799.000.

"Dana desa tahun ini paling rendah Rp 700 juta per desa, paling tinggi Rp 1,2 miliar per desa. Itu sudah termasuk untuk BLT (bantuan langsung tunai)," kata Yudha kepada wartawan di kantornya, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudha menjelaskan, nilai dana desa di setiap desa ditentukan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Besarannya antara lain mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kesulitan geografis, desa tertinggal dan jumlah kemiskinan, serta kinerja pemerintah desa.

"Yang menghitung pemerintah pusat. Namun, Kabupaten Mojokerto tidak dapat alokasi afirmasi (yang mempertimbangkan desa tertinggal dan jumlah kemiskinan) karena tidak ada desa tertinggal," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, 69 dari 299 desa di Kabupaten Mojokerto masuk kategori desa mandiri. Artinya, 69 desa tersebut mempunyai pelayanan dasar yang cukup, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sangat baik.

Sedangkan 167 desa kategori maju dan 63 desa tergolong berkembang. Ia menargetkan tahun ini desa mandiri di Kabupaten Mojokerto bertambah menjadi 200 desa. Sedangkan tahun 2024 ditargetkan tak ada lagi desa berkembang di Bumi Majapahit.

Menurut Yudha, desa mandiri bukan berarti tak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Justru nilai dana desa untuk desa mandiri lebih besar. Selain itu, desa mandiri juga berpeluang mendapatkan bantuan dari Pemprov Jatim Rp 100 juta per desa untuk pengembangan desa berdaya.

"Misalnya Desa Ketapanrame, Bencirang, Kebontunggul juga dapat bantuan dari Pemprov Jatim untuk pengembangan desa berdaya. Syarat desa berdaya kan harus menjadi desa mandiri dulu," terangnya.

Yudha mewanti-wanti seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mojokerto senantiasa berpedoman pada Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Peraturan ini telah disosialisasikan kepada 299 pemerintah desa pada Oktober-November tahun lalu.

Ia berharap semua pemerintah desa bisa menyusun APB Desa sesuai ketentuan. Sehingga tak ada lagi kasus penyalahgunaan dana desa yang bermuara di tangan penegak hukum. Jika penyalahgunaan dana desa terjadi, maka penyaluran dana desa dihentikan. Seperti yang terjadi di Desa Sumengko, Jatirejo dan Desa Lolawang, Ngoro.

"Dasarnya PMK nomor 201 tahun 2022. Yang dihentikan dana pembangunannya, khusus BLT tetap jalan," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads