Langkah Pemkab Blitar Atasi Ratusan Anak Lulusan SD-SMP Ngebet Nikah Dini

Langkah Pemkab Blitar Atasi Ratusan Anak Lulusan SD-SMP Ngebet Nikah Dini

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 07 Jun 2023 17:34 WIB
Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Hankam Indoro
Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Hankam Indoro (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Ratusan anak lulusan SD dan SMP di Kabupaten Blitar ngebet nikah dini. DP3APPKB Kabupaten Blitar mengaku telah memiliki sejumlah program untuk pencegahan pernikahan dini. Program ini meliputi sosialisasi edukasi kesehatan reproduksi hingga forum anak.

"Upaya-upaya pencegahan maupun penanggulangan pernikahan dini sudah dilakukan setiap tahun. Program kegiatan terkait penguatan keluarga juga sudah digencarkan," kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar Hankam Indoro saat ditemui detikJatim, Rabu (7/6/2023).

Hankam menyebut, edukasi soal pencegahan pernikahan dini sudah masif dilakukan di sekolah melalui forum anak. Forum anak sebagai wadah para anak untuk saling memberikan informasi, edukasi maupun menampung aspirasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di dinas tidak diam saja, tapi kami benar-benar melakukan asesmen dispensasi nikah secara hati-hati. Kami pun juga tidak meloloskan semua permohonan dispensasi nikah," terangnya.

Menurut Hankam, permohonan dispensasi nikah akan disetujui atau ditolak setelah adanya asesmen. Rata-rata, permohonan dispensasi nikah disetujui karena keadaan darurat. Selanjutnya, asesmen itu lah yang akan menjadi bahan pertimbangan dari Pengadilan Agama.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar, Iin Indira menyebut usia rata-rata calon pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi nikah yakni sekitar 17 hingga 18 tahun.

"Jadi bukan anak SD yang mengajukan dispensasi nikah, tetapi mereka yang lulusan SD dan SMP. Usianya rata-rata 17 sampai 18 tahun, sedangkan syarat menikah itu minimal 19 tahun," katanya saat ditemui detikJatim, Rabu (7/6/2023).

Iin memaparkan, ada sekitar 108 permohonan dispensasi nikah hingga akhir Mei 2023. Terdiri dari 40 anak dengan lulusan SD sederajat, 66 anak dengan lulusan SMP dan 2 anak lulusan SMA sederajat.

"Dari 108 permohonan ini tidak semuanya disetujui, ada sekitar 37 berkas yang ditolak. Ini karena memang kami mempertimbangkan kondisi mereka setelah menikah," jelasnya.

Iin menambahkan, pencegahan pernikahan dini tidak bisa dilakukan satu sektor saja. Namun, masyarakat maupun lembaga sektor lain dapat memberikan sosialisasi maupun edukasi terkait pencegahan pernikahan dini.

Sebelumnya data yang didapat detikJatim menyebut sejak Januari hingga Mei 2023 sebanyak 108 anak meminta rekomendasi menikah. Rinciannya, sebanyak 40 anak dengan status pendidikan SD, 66 anak SMP dan dua anak SMA. Rentang usia mereka antara 12 sampai 16 tahun, dengan status pendidikan putus sekolah.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads