Duh! Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Dipakai Belanja Istri Kades

Duh! Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Dipakai Belanja Istri Kades

Ainur Rofiq - detikJatim
Selasa, 06 Jun 2023 20:41 WIB
Mobil Siaga di Bojonegoro dipakai istri kades
Mobil Siaga di Bojonegoro dipakai istri kades untuk belanja (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Beredar foto mobil Siaga Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander, Bojonegoro digunakan untuk belanja. Penggunanya diduga istri kades dan salah satu perangkat desa setempat.

Dalam foto tersebut tampak dua perempuan tersebut tengah belanja dan memasukkan barangnya dalam sebuah troli. Barang belanjaan ini kemudian diangkut ke dalam mobil dengan dibantu oleh salah satu karyawan minimarket.

Kades Jatiblimbing, Tedy Fery S, saat dikonfirmasi detikJatim membenarkan adanya foto tersebut. Ia juga menyebut mobil Siaga tersebut memang milik Pemdes Jatiblimbing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang dipakai ibu ketua PKK sama perangkat desa belanja keperluan balai desa," kata Fery kepada detikJatim, Selasa, ( 6/6/2023).

Namun kades Fery saat ditanya secara detail akan ada kegiatan apa sehingga belanja kebutuhan dengan jumlah besar, Fery enggan membeberkan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas kalau ibu ketua PKK ikut, kan kegiatan PKK. Dan ada perangkat berarti kan keperluan balai desa. Kalau untuk urusan pribadi wong saya punya mobil sendiri, ngapain pakai mobil siaga," ujar Fery.

Fery juga menuturkan mobil siaga bukan mobil ambulans atau mobil lainnya. Selama warga membutuhkan untuk kegiatan sosial atau di desa membutuhkan itu tidak masalah. Asal bukan untuk kebutuhan pribadi.

"Ini namanya siaga, ini bukan ambulan atau apa ya. Siaga Desa. Selama ada warga atau di desa ada yang memerlukan untuk kegiatan sosial, asal tidak untuk urusan pribadi, sah sah saja tidak masalah," pungkas Kades Jatiblimbing.

Mobil Siaga desa merupakan bantuan keuangan kepada desa yang bersifat khusus pada tahun 2022. Berikut aturan penggunaan dan pemanfaatan mobil Siaga:

1). Dalam rangka operasionalisasi penggunaan mobil siaga, Kepala Desa membentuk Pelaksana Operasional dan menyusun Standart Operasional Prosedur Penggunaan Mobil Siaga Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

2). Pelaksana Operasional Penggunaan Mobil Siaga Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, terdiri dari:

a). Pelaksana operasional atau Penanggung jawab operasional, dijabat oleh salah satu Perangkat Desa;

b). pengemudi

c). Tenaga dengan kemampuan kegawatdaruratan dan kondisi sosial lain yang membutuhkan transportasi untuk mobilisasi masyarakat di tingkat Desa.

3). Pemerintah Desa dan/atau Pelaksana Operasional dilarang memungut biaya dalam bentuk atau dengan alasan apapun.

4). Pemerintah desa menjamin mobil siaga desa dapat dimanfaatkan sesuai dengan kondisi wilayah setempat.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads