Simak Mekanisme Penjualan Hewan kurban di Surabaya

Simak Mekanisme Penjualan Hewan kurban di Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 06 Jun 2023 12:07 WIB
hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban (Foto file: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya membentuk mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha. Mereka harus memastikan hewan kurban sehat dari daerah asal sebelum dijual di Surabaya.

"Mendatangkan hewan harus ada surat keterangan sehat dari pejabat veteriner daerah asal," kata Kepala DKPP Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya, Senin (6/6/2023).

Ia mengatakan setiap hewan kurban yang akan dijual harus dalam kondisi sehat. Hal ini untuk memberikan jaminan daging saat dikonsumsi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat kesehatan hewan kurban pun nantinya akan dicek langsung oleh tim DKPP. Sementara kondisi hewan diperiksa oleh dokter hewan di wilayah setempat.

"Mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak untuk kurban menyesuaikan dengan SOP dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SOP itu meliputi sejumlah hal. Seperti penerimaan hewan ternak dan persyaratan teknis kesehatan hewan yang dibutuhkan hingga mendapatkan izin pengeluaran dari Pemprov Jatim.

Dinas Peternakan Provinsi Jatim juga mengatur soal persyaratan teknis lalu lintas hewan kurban. Yakni mendapat surat rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan serta memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai syarat daerah dituju.

Dalam kurun waktu 14 hari sebelum dijual, dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak menujukan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) serta Anthrax. Tentunya dengan bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun Sertifikat Veteriner dari Pemprov Jatim.

Bagi hewan dari daerah wabah PMK, harus mendapatkan vaksin minimal dua kali beserta bukti surat keterangan vaksinasi atau sertifikat dengan barcode. Sedangkan hewan dari daerah yang banyak kasus LSD, harus mendapatkan vaksinasi minimal dalam kurun waktu 21 hari.

DKPP Surabaya akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang hewan kurban. Khususnya terkait surat izin mendirikan lapak dagangan dari pihak kecamatan maupun kelurahan.

"Seperti tahun lalu, kami ada sosialisasi ke pedagang, peternak, dan masyarakat. Pemeriksaan di lapak-lapak penjualan hewan kurban," pungkasnya.




(esw/fat)


Hide Ads