Selama bulan Mei, 307 kendaraan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak terjaring tilang manual. Sebagian besar adalah kendaraan roda dua.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Mochammad Suud mengatakan para personelnya telah melakukan ratusan teguran dan tilang manual kepada pengendara. Suud menegaskan pelanggaran didominasi roda 2.
"Tilang manual atau konvensional kami lakukan pada 307 pelanggar selama Mei, lalu ada juga 116 pelanggar yang kami berikan teguran," kata Suud saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain motor, pelanggaran kedua tertinggi dilakukan oleh truk sedang hingga bertonase besar. Lalu, disusul mobil pribadi dan pikap bak terbuka mau pun tertutup.
"Sepeda motor 260 pelanggaran, lalu truk 28, mobil pribadi 10, dan 9 MPU serta pikap," papar Suud.
Suud menjelaskan pengendara bandel masih kerap ditemukan pada pemotor. Terutama, di kawasan Kecamatan Semampir.
"Paling banyak pelanggaran di Kecamatan Semampir, tidak menggunakan helm dan melanggar markah atau rambu lalin," ujarnya.
Meski ada tilang manual, tilang ETLE tetap digunakan. Untuk ETLE sendiri telah menjaring ratusan pelanggar yang juga dikenakan tilang.
"Tilang elektronik ada 167 pelanggaran, itu (jumlah pelanggar) gabungan ya, antara motor dan mobil," tandas Suud.
(pfr/iwd)