Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat Denny Indrayana bikin gempar. Dia membuat pernyataan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu kembali ke coblos partai.
Ketua DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan menyebut Pemilu 2024 harus tetap berjalan dengan proporsional terbuka. Kalau nekat digelar tertutup alias coblos partai, Irwan menyebut hal itu menandakan kemunduran demokrasi bagi Indonesia.
"PKS memilih sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi. Penggunaan sistem proporsional tertutup justru malah akan memukul mundur demokrasi Indonesia," kata Irwan kepada detikJatim, Senin (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah mulai berjalan. Karena itu menurutnya tidak tepat bila di tengah proses Pemilu yang sedang berjalan ini sistem pemilihan tiba-tiba diganti.
"Semua perlu berpikir panjang, tahapan pemilu 2024 sudah berjalan. Jangan ada perubahan mendadak. Kita harus pastikan hasil pemilu mendapat legitimasi kuat dari rakyat, menjadi pemilu yang bermartabat," katanya.
Mantan Anggota DPRD Jatim ini menyatakan sistem proporsional terbuka memang tidak sepenuhnya menciptakan proses demokrasi yang paling baik. Tetapi, proporsional terbuka jauh lebih baik dibanding proporsional tertutup.
"Penerapan kembali sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Meskipun masih memiliki kekurangan sejauh ini sistem proporsional terbuka jauh lebih baik dibandingkan sistem proporsional tertutup," tambahnya.
Senada dengan pernyataan Irwan, Pelaksana Harian Ketua DPD PDIP Jatim Budi 'Kanang' Sulistyono mengatakan apa yang disampaikan Denny Indrayana tidak memiliki dasar yang jelas.
"Lah ini dasarnya apa memang si Denny? Kalau dia tidak bisa membuktikan maka ini merupakan isu yang meresahkan masyarakat dan bisa dituduh menyebarkan berita bohong," kata Kanang.
Mantan Bupati Ngawi ini menyampaikan kalau saja pernyataan Denny benar, maka ada kebocoran rahasia negara. "Kalau ini benar bisa dituduh membocorkan rahasia negara, khususnya dari MK," ujarnya.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari detikNews, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat Denny Indrayana mengklaim dapat informasi soal putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan itu diklaim oleh Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion saat pembahasan di MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Lantas dari mana informasi itu didapat Denny? Dirinya mengaku mendapatkan informasi itu daru sumber yang sangat dia percayai kredibilitasnya. Namun dia tidak menyatakannya dengan gamblang.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
(dpe/dte)