Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Menurutnya, keputusan itu sarat politis.
Mantan Panglima TNI ini meyakini keputusan MK ada kaitannya dengan pesanan di tahun-tahun politik.
"Ya kan ini kan tahun politik dengan tahun politik dan tambahan masa jabatan, asumsi semua orang pasti ini akan ada kaitannya dengan politik-politik sekarang ini gitu, untuk apapun juga, siapapun juga yang menggunakan, gitu," kata Gatot usai menjadi pembicara dalam acara Forum Akademis 'Membedah Persoalan Bangsa dan Negara' yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Surabaya, Minggu (28/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot terang-terangan menyindir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendadak menambah masa jabatan pimpinan KPK.
"Ya, sekarang ini kalau kita lihat Mahkamah Konstitusi, orang kita ini jadi frustasi. Ini Mahkamah Konstitusi kan harusnya menggunakan pisau analis undang-undang yang di atas dan sebagainya," kata Gatot.
Gatot mengaku bingung dengan keputusan MK yang tiba-tiba menambah masa jabatan pimpinan KPK.
"Apa hubungannya (MK) dengan pertambahan masa jabatan? Dan tidak ada namamya di tengah jalan itu (masa jabatan) di tambah, kecuali untuk (pimpinan) yang akan datang," jelasnya.
Gatot memprediksi kalau masa jabatan pimpinan KPK bisa diperpanjang, maka jabatan presiden bisa sewaktu-waktu diperpanjang juga.
"Kalau ini bisa bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan perpanjangan jabatan KPK ditambah satu atau dua tahun, maka Mahkamah Konstitusi bisa dong masa jabatan presiden ditambah satu tahun," sindirnya.
"Kasus ini yurisprudensinya kan seperti ini. Ini yang kita kaji bahwa janganlah membuat sebuah hal yang menabrak dan ini asumsinya politik," tukas Gatot.
Sebelumnya, MK memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun . Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
(dpe/dte)