Konflik tanah desa yang diduga diserobot pabrik gula di Blitar ternyata belum berujung. Kasus yang mencuat sejak 2017 ini masih menyimpan banyak pertanyaan, baik di pihak perangkat desa maupun warga setempat. Menyikapi masalah ini, Wabup Blitar Rahmat Santoso menegaskan hanya proses hukum lah solusinya.
Sebelumnya, pada Senin (20/2/2017), puluhan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, melakukan aksi demo di lokasi pendirian pabrik gula PT Rejoso Manis Indo.
Mereka mempertanyakan penyerobotan akses jalan desa seluas 840 meter persegi sepanjang 300 meter oleh pihak pabrik. Akses jalan petak 012-013 itu dipakai perusahaan gula untuk area pendiriaΓ± bangunan pabrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sempat terredam sampai proses pembangunan pabrik kelar dan bisa beroperasi sampai sekarang. Namun rupanya, letupan api gejolak warga yang sempat padam kembali menyala setelah mendapat informasi jika pabrik memegang legalitas penggunaan jalan desa itu. Padahal, pihak desa mengaku, tidak pernah melakukan penjualan tanah desa tersebut kepada pabrik gula.
"Akhir tahun 2020 itu informasinya terbit HGB atas nama PT RMI. Akhirnya warga kembali umek, kalau belum ada pembelian kok sudah masuk area pabrik dan terbit sertifikat HGB," jawab Kades Rejoso, Wawan Aprilianto dikonfirmasi detikJatim, Senin (22/5/2023).
Isu liar pun berkembang di kalangan warga Desa Rejoso hingga berujung rencana kembali menggelar aksi demo. Hearing dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar kembali digelar. Namun, kejelasan status tanah itu juga belum transparan didapatkan.
Melihat kondisi ini, Wabup Blitar Rahmat Santoso mengimbau agar warga berpikir jernih dengan mengurai masalah ini dan mencermati setiap dokumen yang bisa ditunjukkan, baik pihak desa maupun pabrik gula.
Maka, untuk menyelesaikan masalah tanah desa seperti yang diprotes warga ini, akan dilakukan pemeriksaan warkahnya. Yaitu dokumen riwayat data fisik dan data yuridis bidang tanah yang digunakan untuk pendaftaran ke BPN.
"Desa punya bukti kalau tanah yang disengketakan itu merupakan tanah desa atau tanah negara. Jadi, di sini BPN yang punya peran penting untuk menyelesaikan masalah ini. Bagaimana sampai tanah desa bisa masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT RMI. Informasinya pihak BPN masih berkoordinasi dengan BPN Provinsi Jatim," kata Rahmat.
Wabup Rahmat menegaskan, jika warkah sudah diketahui dengan jelas, persoalan sengketa tanah ini bisa diselesaikan secepatnya. Namun, dalam penyelesaian masalah itu, jangan sampai pemerintah pusat menilai sebagai upaya menghambat investasi ke daerah.
"Apalagi Presiden Jokowi juga tegas memerintahkan untuk memberantas mafia tanah. Maka untuk menyelesaikannya hanya dengan proses hukum. Atau kembalikan tanah desanya. Kan ada aparat penegak hukum, pasti akan bertindak. Dan jika terbukti ada kesalahan prosedur dan merugikan negara ya dipenjara tidak perlu repot-repot demo," tegasnya.
(hil/iwd)