Alasan Dishub Kota Malang Tak Beri Ampun Ambulans Mokong yang Parkir Ngawur

Alasan Dishub Kota Malang Tak Beri Ampun Ambulans Mokong yang Parkir Ngawur

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 15 Mei 2023 20:50 WIB
Mobil digembok di Kota Malang
Ambulans yang digembok Dishub Kota Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi parkir liar. Belasan kendaraan melanggar dan digembok, satu di antaranya ambulans Puskesmas Arjuno.

Ambulans itu terjaring operasi gabungan di pertigaan Jalan Aris Munandar, Kota Malang. Saat itu ada satu kendaraan roda empat lain yang turut digembok karena melanggar marka larangan parkir.

Dishub memberi alasan mengapa mobil pelat merah itu digembok. Ambulans tersebut memang sudah parkir ngawur dan layak untuk ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi waktu operasi gabungan ada dua mobil di pertigaan Jalan Aris Munandar ditemukan melanggar markah larangan parkir. Satunya ambulans milik Puskesmas Arjuno," ujar Kabid Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim kepada detikJatim, Senin (15/5/2023).

Karena sama-sama melanggar markah larangan parkir, petugas gabungan kemudian menggembok bagian ban depan kedua mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin memberlakukan yang sama, apalagi keduanya terbukti melanggar larangan parkir," tegas Mustaqim.

Menurut Mustaqim, kendaraan yang terbukti melanggar dalam operasi gabungan itu akan ditindak. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Pihaknya tidak ingin dianggap tebang pilih dalam melakukan penindakan.

"Kita tidak ingin, dianggap tebang pilih," tuturnya.

Alhasil, pengemudi ambulans kelimpungan mengetahui kendaraannya terjaring operasi parkir liar.

"Tak lama pengemudi ke Satpol PP dan kemudian ditindaklanjuti. Mobil (ambulans) pun sudah diambil," terangnya.

Dalam penindakan kali ini, Dishub memberikan sanksi berupa pembuatan surat pernyataan agar tak mengulangi. Namun jika diketahui kembali melanggar, maka akan dilakukan penilangan.

"Pemilik kendaraan yang ditindak (gembok), kita minta buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi," tukasnya.

Sebelumnya, belasan mobil yang melanggar larangan parkir di sejumlah titik wilayah Kota Malang, terpaksa digembok. Salah satunya mobil ambulans milik Puskesmas Arjuno.




(dte/fat)


Hide Ads