1.508 Bacaleg Ajukan Surat Tak Pernah Dipidana di PN Surabaya

1.508 Bacaleg Ajukan Surat Tak Pernah Dipidana di PN Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 15 Mei 2023 14:51 WIB
Sejumlah personel pengamanan di Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima ribuan surat permohonan tidak pernah dipidana dari bakal calon legislatif (bacaleg). Surat ini merupakan salah satu syarat yang harus disertakan jika ingin maju di Pileg 2024.

"Terakhir sampai hari ini, jumlahnya 1.508 permohonan," kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata kepada detikJatim, Senin (15/5/2023).

Agung menjelaskan ada beberapa persyaratan administrasi yang harus disiapkan untuk mendapatkan surat tidak pernah dipidana dari PN Surabaya. Seperti melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai Kartu Keluarga (KK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pengajuan itu, lanjut Agumg, PN Surabaya tak langsung memberikannya. Karena pihaknya akan melakukan validasi data pemohon. Selanjutnya akan dilakukan pelacakan apakah pemohon pernah terlibat atau terseret pidana di data di PN yang tersimpan.

"Checking data perkara pidana terlebih dulu di kami. Identitas pemohon kami input ke sistem informasi penelusuran perkara. Bila tidak ada (catatan pidana/dalam data), akan dikeluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan (surat tidak pernah dipidana)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Agung mengaku tak bisa membuka siapa saja yang telah menerima dan ditolak surat permohonannya. Menurut Agung, pihaknya saat ini masih melakukan penghitungan.

"Untuk jumlahnya (bacaleg yang memperoleh surat tidak pernah dipidana) masih dihitung," tandas Agung.




(abq/iwd)


Hide Ads