KPU Blitar Kembalikan Berkas Bacaleg PKB karena Salah Alamat

KPU Blitar Kembalikan Berkas Bacaleg PKB karena Salah Alamat

Fima Purwanti - detikJatim
Minggu, 14 Mei 2023 02:00 WIB
Penelitian berkas bacaleg oleh petugas KPU Blitar.
Penelitian berkas bacaleg oleh petugas KPU Blitar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

KPU Kabupaten Blitar mengembalikan berkas bacaleg dari PKB Kabupaten Blitar. Pengembalian dilakukan karena berkas PKB yang diserahkan ke KPU tersebut salah alamat.

DPP PKB keliru memberikan surat persetujuan untuk daftar caleg PKB Kabupaten Blitar. Seharusnya ditujukan untuk caleg DPRD Kabupaten Blitar, namun tertulis DPRD Kota Blitar.

Berkas surat persetujuan yang salah alamat itu diketahui saat pendaftaran bacaleg. Petugas KPU menemukan ketidakcocokan berkas yang diunggah dengan yang dibawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena berkas tidak sesuai antara yang diupload dan yang dibawa, makanya kami kembalikan. Itu berkas surat persetujuan dari DPP," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar Nikmatus Sholikah kepada detikJatim, Sabtu (13/5/2023).

Nikmatus menyebut berkas yang dibawa PKB Blitar sudah sesuai. Namun, berkas yang diunggah tidak sesuai atau salah alamat. Sementara terkait daftar nama bacaleg tidak ditemukan kesalahan.

ADVERTISEMENT

"Jumlahnya bacaleg juga aman. Sesuai dengan berkas yang diunggah dan dibawa kesini," imbuhnya.

Menurut Nikmatus, berkas surat persetujuan yang diserahkan oleh PKB pun terpaksa dikembalikan untuk perbaikan. Setelah perbaikan, PKB diperkenankan kembali mendafatarkan bacaleg.

Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar Mohamad Rifa'i membenarkan pengembalian berkas dari KPU Kabupaten Blitar. Katanya, pengembalian berkas itu karena adanya kesalahan dalam surat persetujuan dari DPP PKB.

"Berkas fisik yang kami itu sudah benar, tapi yang diunggah di silon itu keliru. Harusnya kop-nya Kabupaten Blitar tetapi keliru menjadi Kota Blitar," ujarnya.

Rifa'i menegaskan pihaknya akan segera melakukan perbaikan malam ini. Sementara untuk berkas fisik akan kembali diserahkan besok, Minggu (14/5/2023).

"Besok (14/5) akan kami serahkan kembali untuk berkas yang surat persetujuan. Untuk yang diunggah akan kami perbaiki malam ini," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads