Satreskrim Polres Trenggalek belum melakukan penetapan tersangka kasus siswi kelas 7 SMPN yang melahirkan, meski ditetapkan terduga pelaku. Polisi masih melakukan pemeriksaan medis untuk memastikan terduga pelaku adalah ayah biologis bayi.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, mengatakan dalam proses pemeriksaan awal terhadap ibu bayi dan terduga pelaku, pihaknya mendapat pengakuan jika keduanya pernah beberapa kali melakukan hubungan intim.
"Untuk tersangka belum kami tetapkan, karena masih ada pemeriksaan untuk memastikan bahwa bayi yang dilahirkan korban adalah anak biologis terduga pelaku," kata Iptu Agus Salim saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pemeriksaan medis tersebut akan menjadi salah satu bukti untuk memperkuat kasus tersebut. Proses penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebab, penyidik harus mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
"Kalau terduga pelaku sudah mengakui telah menyetubuhi korban, kalau tidak salah dua atau tiga kali," ujarnya.
Sebelumnya seorang pelajar kelas 7 SMP negeri di Kecamatan Kampak, Trenggalek melahirkan seorang bayi laki-laki. Pelajar yatim piatu tersebut selama ini tinggal dan diasuh oleh salah satu kerabatnya. Kasus ini sempat disembunyikan keluarga pengasuh.
Namun setelah keluarga lain mendengar kejadian itu akhirnya dilaporkan ke polisi dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku persetubuhan di bawah umur tersebut adalah pacar korban.
(dpe/fat)