Teka-teki ayah bayi yang dilahirkan seorang siswi kelas 7 salah satu SMP negeri di Kecamatan Kampak, Trenggalek akhirnya terpecahkan. Pria yang menghamili siswi SMP itu diduga pacarnya sendiri.
Kasus yang kini masih ditangani Polres Trenggalek itu melibatkan dua keluarga yang berbeda pendapat. Yakni keluarga ayah kandung siswi korban yang melapor dan keluarga ibu kandung yang tinggal bersama siswi itu.
Terungkapnya ayah bayi itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sudah kami periksa, terduga pelaku juga sudah kami periksa. Dari pemeriksaan itu terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Selasa (9/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan kekasih korban yang berasal dari tetangga desa. Saat yang bersangkutan diperiksa, terduga pelaku mengaku sudah beberapa kali berhubungan badan dengan korban.
"Pengakuannya kalau tidak salah dua atau tiga kali menyetubuhi korban. Terduga pelaku ini statusnya juga masih di bawah umur," jelasnya.
Agus Salim menambahkan meskipun telah mendapatkan pengakuan dari terduga pelaku, polisi belum melakukan penetapan tersangka.
"Untuk tersangka belum kami tetapkan, karena masih ada pemeriksaan untuk memastikan bahwa bayi yang dilahirkan korban adalah anak biologis terduga pelaku," imbuhnya.
Nasib Bayi yang Dilahirkan
Mengenai bayi yang dilahirkan pelajar SMP tersebut, telah dinyatakan bahwa bayi itu sudah diadopsi. Proses adopsi itu tidak melalui proses pengadilan.
PN, kakak pelajar yang melahirkan bayi itu mengatakan bahwa kasus itu memang cenderung ditutup-tutupi oleh pihak keluarga yang mengasuh adiknya.
Saat ia berkunjung ke rumah adiknya sehari pasca-persalinan, bayi tersebut masih ada tetapi tidak berselang lama telah diambil orang yang telah mengadopsinya.
"Saat di sana bayinya masih ada, tapi saya nggak tahu kalau mau diadopsi orang," kata PN, Sabtu (15/4/2023).
Menurut PN keluarga pengasuh tidak pernah membicarakan langkah pengadopsian bayi itu. Tiba-tiba saja ada pasangan suami istri dari Kecamatan Gandusari yang datang.
"Nggak ada omongan sama sekali, tiba-tiba di sana sudah ada orang yang mau mengasuh itu," ujarnya.
Sementara itu, IN bibi pelajar SMP selaku pihak yang melaporkan kasus itu ke polisi, mencurigai kejanggalan yang dia tangkap dari proses adopsi itu.
Selain tidak melalui pengadilan dan tergesa-gesa ternyata dia temukan perjanjian dengan nominal Rp 5 juta antara pengasuh keponakannya dengan pengadopsi.
IN mengaku sempat menelusuri dan mendapatkan identitas serta alamat pasutri pengadopsi. Dia sempat menemui mereka dan mendapati sejumlah fakta.
Pasutri asal Gandusari itu memang sudah 13 tahun menikah tapi tidak dikaruniai anak. Mereka janji merawat anak itu dengan baik.
Hanya saja proses adopsi itu memang di bawah tangan. Ada surat perjanjian yang ditandatangani pengasuh korban, paman korban, korban, pengadopsi dan saksi.
"Saya ditunjukkan perjanjian itu, ada tanda tangan pengasuhnya, pakdenya juga, korban dan saksi-saksi. Terus di bawah ada nominal Rp 5 juta," jelasnya.
(dpe/fat)