Cikal Bakal dan Sejarah Panjang POM-TNI

Nanda Syafira - detikJatim
Rabu, 10 Mei 2023 06:30 WIB
POM-TNI/Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Surabaya - Hari POM-TNI diperingati setiap 11 Mei. POM-TNI atau Polisi Militer (POM) TNI merupakan satuan yang berada di bawah komando Panglima TNI.

Mengutip detikNews, penjelasan mengenai POM-TNI tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Disebutkan dalam Pasal 35A, tugas dan struktur kepemimpinan di bawah POM-TNI ialah:

1. Polisi Militer TNI disebut POM-TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer, guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.

2. POM-TNI dipimpin Komandan POM-TNI yang disebut Dan POM-TNI. Ia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

3. Dan POM-TNI dibantu Wakil Dan POM-TNI disebut Wadan POM-TNI.

Sejarah Berdirinya POM-TNI

Mengutip situs PUSPOMAD, cikal bakal berdirinya polisi militer yakni berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TKR berdiri pada 5 Oktober 1945.

Pada saat itu belum ada perangkat hukum atau peraturan yang mengendalikan organisasi bersenjata atau angkatan perang. Selain itu, anggota TKR di masa itu berasal dari warga dengan berbagai latar belakang dan belum memahami hakekat disiplin.

Disamping itu, terbentuk pula organisasi pejuang bersenjata yang tidak terikat pada komando pusat. Sehingga terdapat kesulitan dalam mengatur kelompok-kelompok tersebut.

Pada masa itu pula, Belanda dan Inggris kembali mengerahkan kekuatannya untuk kembali menduduki Indonesia. Situasi tersebut kemudian menimbulkan gagasan untuk mendirikan badan yang khusus mengatur disiplin di kalangan organisasi bersenjata, yang berlatar belakang penegakan hukum. Setelah itu, mulai berdiri badan polisi militer di berbagai daerah secara otonom.

Badan-badan polisi militer yang berdiri secara otonom semakin bermunculan. Namun hanya Polisi Tentara (PT) yang yurisdiksi dan wewenangnya diatur oleh Undang-Undang.

Maka diadakan serangkaian pembicaraan untuk menyatukan di antara badan polisi militer tersebut. Kemudian pada 20 Maret 1948, Wakil Presiden/Menteri Pertahana Ad Interim mengeluarkan penetapan nomor: A/113/1948 tentang penghapusan beberapa Badan Kepolisian Tentara yang ada.

Sebagai gantinya membentuk Corps Polisi Militer (CPM) dengan komandan sementara Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma, yang membawahi 2 Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD), yang membawahi 3 batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatra (CPMS), yang membawahi 5 batalyon.

Seiring berjalannya waktu, Corps Polisi Militer telah melalui berbagai penyempurnaan.
Seperti pada 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus dan menjadi CPM dengan markas besar yang awalnya berada di Yogyakarta. Kemudian dialihkan ke Jakarta. Sejak saat itu, nama Markas Komando Corps Polisi Militer diubah menjadi Markas Besar Polisi Militer.

Enam bulan kemudian, tepatnya pada 28 November 1950 ditetapkannya 7 batalyon polisi militer untuk seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, dibentuk pula batalyon Rajasa, yang merupakan satuan khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat.

Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor: Kep/A/7/III/1971 memutuskan terbentuknya Organisasi Polisi Militer ABRI pada 6 Maret 1971, sebagai pembawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Selanjutnya, ada ketetapan organisasi Dinas Provoost Angkatan Darat pada 5 Februari 1972 melalui Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor: Kep/45/II/197.

Tak sampai di situ, kemudian disusul adanya Keputusan Panglima ABRI Kep/04/P/II/1984 mengenai penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staff TNI AD Nomor: Kep/11/XII/1984 pada tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost TNI AD, dan menetapkan menjadi organisasi pusat polisi militer yang saat itu berwenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi terhadap 3 angkatan (AD, AL, AU) dan Polri yang disebut dengan Bina Tunggal.

Di era reformasi setelah pemisahan Polri dari TNI, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI dilaksanakan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POMAU), yang wewenang komando dan pengendalian operasional kepolisian militernya berada pada Panglima TNI, dan dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada staf angkatan masing-masing.

Simak Video "Video: Komdigi Tak Akan Batasi VoIP WhatsApp Call, Keputusan Tepat?"


(sun/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork