Angka pernikahan dini di Lamongan masih cukup tinggi. Buktinya, selama April ini saja ada sebanyak 49 anak di Lamongan yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Lamongan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Mazir membenarkan selama bulan April ada 49 anak yang mengajukan dispensasi nikah di PA Lamongan. Dari 49 anak ini, kata Mazir, 37 di antaranya dikabulkan oleh hakim dan sisanya dicabut oleh pemohon.
"Pemohon dispensasi nikah selama bulan April kemarin ada sebanyak 49 anak, namun yang dikabulkan ada 37 pengajuan atau 75,51 persen. Sisanya, dicabut oleh pemohon karena memutuskan untuk membatalkan pernikahan," kata Mazir kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemohon dispensasi nikah ini, menurut Mazir, rata-rata masih berstatus pelajar yang berusia 16, 17 dan 18 tahun. Alasan pengajuan, sambung Mazir, terjadi karena sebagian ada yang sudah hamil duluan sebelum melangsungkan pernikahan. Alasan lainnya, karena adanya desakan orangtua karena sang anak sudah bergaul dengan lawan jenis sudah cukup lama.
"Para pemohon ini beralasan kalau calon pengantin yang belum memenuhi umur ini sudah bergaul lama sampai hamil sebelum menikah. Tapi tidak semuanya, ada juga sebagian karena desakan orang tua yang melihat anaknya sudah bergaul dengan lawan jenis cukup lama dan saling mencintai," ujarnya.
Pihak PA Lamongan, ungkap Mazir, tidak bisa serta merta menolak permohonan dispensasi menikah dini, khususnya bagi yang sudah hamil sebelum menikah. Pasalnya, pemohon serta kedua orangtua beralasan menikah dini untuk menutupi aib keluarganya. Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk mencari solusi secara bersama-sama terkait permasalahan nikah dini ini, khususnya dengan alasan hamil duluan tersebut.
"Kasus pernikahan anak atau pernikahan dini di wilayah Lamongan ini juga terbilang masih sangat tinggi dan untuk mengatasi permasalahan ini pun sangat diperlukan keterlibatan dari semua pihak melalui berbagai strategi," terang Mazir.
Sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan, usia minimal menikah, baik laki-laki dan perempuan harus sudah 19 tahun. Apabila usianya belum mencapai itu, bisa diajukan dispensasi nikah, namun harus melalui persidangan terlebih dulu.
"Masyarakat harus tahu bahwa di daerahnya kasus pernikahan anak atau pernikahan dini ini masih sangat tinggi. Padahal kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting," pungkasnya.
(dpe/iwd)