Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Kota Blitar menggelar aksi damai mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Kantor DPRD Kota Blitar. Mereka juga menyebar uang sebagai simbol harta para koruptor.
"Tuntutan kami sederhana, kami hanya meminta sahkan RUU Perampasan Aset ini. Karena apa? dalam draf RUU ini sudah maksimal. Sudah pas dalam mengatasi korupsi," kata Korlap aksi Lucky Andhara Harianto kepada awak media, Jumat (5/5/2023).
Lucky menyebut RUU perampasan aset merupakan pondasi yang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu, pihaknya pun mendesak DPRD Kota Blitar bisa menyampaikan tuntutan tersebut ke DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahasiswa Blitar pertama kalinya turun aksi, kami harap mahasiswa lain untuk satu suara. Sama-sama kita dorong sahkan RUU ini, dari DPRD daerah ke pusat," jelasnya.
Aksi damai para mahasiswa itu juga diwarnai dengan sebar uang mainan di jalan. Beberapa uang pecahan disebar oleh peserta aksi. Menurut Lucky, aksi sebar uang tersebut merupakan simbol dari harta kekayaan para koruptor.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar Sahrul Alim mengaku sepakat dan akan mendukung tuntutan para mahasiswa tersebut dalam pengesahan RUU perampasan aset. Katanya, pemberantasan korupsi harus dilakukan. Selain itu, harta maupun aset para pejabat juga perlu diusut tuntas asalnya.
"Seperti kita tahu, semakin marak pejabat yang hartanya cukup fantastis dan tidak dilaporkan di LHKPN. Ini tentu harus diusut, untuk itu kami pun sepakat dengan tuntutan para mahasiswa ini," terangnya usai menemui peserta aksi, Jumat (5/5/2023).
Sahrul juga mengatakan pengesahan RUU perampasan aset memang kewenangan dari DPR pusat. Namun, pihaknya berjanji akan menyampaikan tuntutan para mahasiswa itu ke DPR pusat bahkan ke pimpinan partai.
"Tetap akan kami sampaikan ke pusat, meskipun keputusan ada di pusat. Yang jelas kami dukung ini," tandasnya.
(abq/iwd)